DPR Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap 32 Perusahaan Karhutla

Sebanyak 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan dampak bencana yang ditanggung masyarakat. Ia pun meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan administratif semata, melainkan menempuh langkah hukum yang lebih tegas.

Kritik DPR atas Sanksi 32 Perusahaan Karhutla

Kritik tersebut disampaikan Indrajaya pada Senin (26/10/2026). Politikus Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) itu mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum secara lebih tegas terhadap korporasi apabila pelanggarannya terbukti. Langkah yang ia usulkan mencakup pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Indrajaya, respons pemerintah terhadap karhutla bukan hanya persoalan teknis administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Indrajaya menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif tidak cukup bila tidak diikuti dengan langkah yang sepadan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut citra pemerintahan dalam menegakkan hukum di mata masyarakat. “Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya, Senin (26/10/2026).

Namun, perlu dicatat bahwa bahan yang tersedia menyebut perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi terkait karhutla, dan tidak disebutkan bahwa seluruhnya telah terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, tuntutan proses pidana maupun pencabutan izin perlu dipahami sebagai desakan agar pemerintah menindaklanjuti dugaan sesuai bukti dan ketentuan hukum, bukan sebagai pernyataan bahwa semua perusahaan telah bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk ketika menghadapi korporasi besar.

Dampak Karhutla Melampaui Kerusakan Lingkungan

Menurut Indrajaya, akibat karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan semata. Dampaknya meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, sehingga penanganannya perlu menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan warga. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahun di Indonesia kerap menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga transportasi. Bagi masyarakat di wilayah terdampak, karhutla menjadi ancaman yang tidak terbatas pada area konsesi atau kawasan terbakar, tetapi menyentuh kehidupan sehari-hari secara langsung.

Di lapangan, penanganan kebakaran dan penegakan hukum terhadap korporasi berjalan pada jalur yang berbeda, tetapi sama-sama menentukan. Upaya pemadaman menangani api yang sedang terjadi, sedangkan pemeriksaan terhadap perusahaan dapat menjawab siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. Bila penindakan hanya berhenti pada sanksi administratif, desakan Indrajaya menunjukkan kekhawatiran bahwa pertanggungjawaban belum sebanding dengan beban yang dirasakan masyarakat. Ia tidak merinci sektor-sektor yang terdampak, sehingga dampak spesifik dan besarannya belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.

Penegakan Hukum Diminta Mengikuti Bukti

Desakan DPR tersebut mencakup beberapa opsi, yaitu pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan. Indrajaya menyebut langkah-langkah tersebut perlu ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, tindak lanjut terhadap masing-masing perusahaan harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata pada status sebagai perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran. Pendekatan berbasis bukti ini penting agar proses hukum tidak menjadi sekadar tekanan politik, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang menjadi korban dampak karhutla.

Bahan sumber tidak memuat nama 32 perusahaan, lokasi lahan yang disegel, bentuk rinci sanksi administratif, ataupun penjelasan Kementerian Kehutanan mengenai keputusan tersebut. Rincian tersebut penting untuk menilai apakah sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan temuan terhadap tiap perusahaan. Tanpa keterangan itu, kritik Indrajaya berfokus pada prinsip penindakan dan perlunya respons yang lebih tegas bila pelanggaran terbukti. Keterbukaan informasi mengenai daftar perusahaan dan bentuk sanksi akan sangat membantu publik menilai keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan ini.

Perdebatan ini menempatkan dua hal dalam satu persoalan, yaitu perlindungan masyarakat dari dampak karhutla dan kepastian bahwa dugaan pelanggaran korporasi diperiksa secara serius. Bagi pemerintah, tindak lanjut yang transparan dapat menjelaskan dasar sanksi administratif sekaligus menunjukkan apakah ada perkara yang memenuhi syarat untuk langkah hukum lebih jauh. Penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi, tanpa pandang besar kecilnya perusahaan, pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera yang diperlukan untuk mencegah terulangnya karhutla di masa depan.

Indrajaya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberi kesan gentar menghadapi korporasi. Ia meminta penanganan karhutla dijalankan dengan langkah terukur dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sementara tindakan lanjutan terhadap perusahaan harus mengikuti bukti serta ketentuan hukum. Desakan ini menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla memerlukan keseimbangan antara upaya pemadaman, perlindungan warga, dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *