JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan sikap di DPR. Fraksi Golkar menilai pemanggilan KPU dan Bawaslu sudah cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sedangkan anggota Komisi II dari Fraksi PKB mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus). Perdebatan itu pun merembet ke wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap partai politik akan menentukan apakah DPR menindaklanjuti persoalan ini melalui penyelidikan khusus atau cukup meminta penjelasan dari penyelenggara pemilu. Hingga berita ini disusun, DPR belum mengambil keputusan institusional mengenai penggunaan pansus atau hak angket. Dinamika ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi perdebatan terbuka di ruang legislatif, dengan masing-masing fraksi membawa argumen konstitusionalnya sendiri.
Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR tidak perlu membentuk pansus, menggunakan hak angket, atau menjalankan bentuk penyelidikan lain. Menurut dia, Komisi II dapat meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan proses pencalonan yang menjadi pokok polemik tersebut.
Doli ingin penyelenggara pemilu menerangkan bagaimana persyaratan pencalonan diproses pada Pilpres 2024 lalu. Ia menyebut putusan MK sebagai alasan bagi DPR untuk meminta penjelasan, bukan langsung membentuk mekanisme penyelidikan parlemen. Menurutnya, langkah pemanggilan merupakan cara yang lebih proporsional dan sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki Komisi II.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” ucap Doli.
Untuk wacana pemakzulan, Doli memandang keputusan bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik, terutama yang berada di DPR. Ia menempatkan isu itu sebagai ranah politik, terpisah dari usul pemanggilan penyelenggara pemilu. Dengan kata lain, menurutnya, pemakzulan bukanlah keputusan yang bisa diambil secara teknis di tingkat komisi, melainkan membutuhkan konsensus politik di tingkat tertinggi.
PKB Dorong Verifikasi Lewat Pansus
Berbeda dari Doli, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia berpandangan, pertimbangan hakim perlu dibaca secara utuh oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional terkait persyaratan presiden dan wakil presiden.
Eka menegaskan usul itu bukan ajakan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Menurut dia, DPR tetap harus menghormati putusan, tetapi dapat menjalankan fungsi konstitusional jika tersedia dasar dan bukti yang cukup untuk memeriksa persoalan faktual. Ia menekankan pentingnya verifikasi yang objektif dan transparan agar publik memperoleh kejelasan atas proses pencalonan yang dipersoalkan.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” jelas Eka.
Perbedaan itu memperlihatkan bahwa tindak lanjut di DPR belum mengerucut pada satu jalur. Satu pihak menginginkan pemanggilan KPU dan Bawaslu, pihak lain menganggap pansus dapat dipertimbangkan untuk memeriksa persoalan faktual. Bagi publik, pilihan tersebut berpengaruh pada cara proses pencalonan dibuka dan diperiksa, serta pada kejelasan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
Putusan MK dan Sikap DPR
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan secara yuridis terdapat ruang bagi DPR untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Namun, ia menyatakan belum mengetahui apakah DPR akan mengambil langkah itu dan menunggu sikap lembaga serta pertimbangan pimpinan.
Khozin juga menyebut belum menerima salinan resmi putusan MK ketika memberikan tanggapan. Ia mengatakan putusan tersebut dihormati dan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU Pemilu, termasuk evaluasi proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. Hal ini menandakan bahwa putusan MK tidak hanya berdampak pada persoalan saat ini, tetapi juga berpotensi mendorong perbaikan regulasi kepemiluan ke depan.
Laporan menyebut MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Dalam putusan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Pokok putusan itu menjadi konteks bagi perdebatan politik yang kini bergulir. MK menilai dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan pendidikan tidak membuktikan kelulusan dari jenjang SMA atau setara. Sementara itu, konsekuensi politik dan langkah DPR masih bergantung pada keputusan partai serta proses pembahasan di lembaga legislatif.
Doli kembali menegaskan bahwa pemakzulan tidak diputuskan hanya dengan usul satu pihak. “Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” jelasnya.
Dengan demikian, arah tindak lanjut persoalan ini masih terbuka. Perbedaan sikap antara Golkar dan PKB mencerminkan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada dinamika politik antarpartai di DPR. Publik pun menantikan apakah DPR akan memilih jalur pemanggilan penyelenggara pemilu, membentuk pansus, atau justru menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi regulasi kepemiluan di masa mendatang.
