JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dinilai seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, putusan itu tidak berujung pada diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Namun di sisi lain, putusan tersebut membuka ruang bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menafsirkan situasi itu sebagai pintu masuk menuju proses pemakzulan.
Dua Jalur Politik yang Saling Berlawanan
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyebut situasi tersebut sebagai kondisi pisau bermata dua. Pernyataan itu disampaikan dalam siniar To The Point Aja di kanal YouTube SindoNews. Menurutnya, keputusan MK menyisakan ruang bagi parlemen untuk menggunakan hak konstitusionalnya, terutama dalam menyikapi pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen setara yang menunjukkan kelulusan pendidikan tingkat SMA atau sederajat dari luar negeri. Meski demikian, keadaan tersebut tidak dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan tafsir ganda di ruang publik dan kalangan politik.
Ubedilah menguraikan bahwa di satu sisi memang tidak ada diskualifikasi. Namun di sisi lain, putusan itu dianggapnya membuka jalan atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya. Ia mencontohkan kemungkinan DPR menyatakan pendapat terhadap putusan MK mengenai posisi wakil presiden yang tidak terbukti memiliki ijazah tersebut. Menurutnya, pandangan seperti itu merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dimiliki parlemen, bukan sekadar wacana tanpa dasar.
Jalan Pemakzulan dan Batasnya
Dalam pandangan Ubedilah, pemakzulan dapat ditempuh apabila presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme, atau pelanggaran etik berat. Persoalan kejujuran mengenai ijazah SMA, menurutnya, dapat ditafsirkan sebagai dugaan manipulasi dan pelanggaran etik. Perlu ditegaskan bahwa ini merupakan pandangan seorang analis, bukan putusan hukum baru yang menyatakan Gibran bersalah.
Jalur yang disebut Ubedilah bisa bermula dari hak angket atau hak menyatakan pendapat DPR. Setelah itu, DPR dapat meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang paripurna untuk membahas proses pemakzulan. Ia mengingatkan bahwa proses tersebut panjang dan berlapis. Pernyataan seorang analis tidak dengan sendirinya memulai atau memastikan terjadinya pemakzulan.
Dampak dari situasi ini melampaui perdebatan tentang dokumen pendidikan semata. Bagi publik, perbedaan antara putusan yang tidak mendiskualifikasi dan kritik atas pertimbangan MK menjadi penting untuk memahami batas keputusan pengadilan serta ruang tindakan politik yang tersedia. Bagi lembaga negara, persoalan ini menempatkan DPR, MPR, dan proses peradilan dalam sorotan, sementara tafsir politik tetap perlu dibedakan dari keputusan resmi lembaga.
Proses Hukum Ijazah Gibran Masih Berjalan
Konteks hukum lain terkait persoalan ini juga belum selesai. Terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan No. 9149/D.D1/K/2019. Dokumen dari kementerian yang menangani pendidikan itu menerangkan kemampuan Gibran setara lulusan SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Dokumen tersebut diketahui pernah digunakan dalam pemenuhan syarat administrasi pemilihan kepala daerah dan Pilpres 2024. Gugatan di PTUN ini menambah lapisan persoalan karena menyentuh aspek legalitas administratif dari dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan. Persoalan administrasi semacam ini biasanya menuntut pembuktian yang rinci dan berbasis dokumen resmi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih tidak mengulas substansi putusan. Ia menyebut Gibran dan Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan anggota kabinet. Pemerintah, menurut laporan tersebut, menyerahkan persoalan hukum kepada lembaga peradilan yang menangani perkara.
Implikasi dan Prospek ke Depan
Pernyataan Ubedilah kini menambah satu lapisan pada polemik yang tengah berkembang. Persoalannya bukan hanya soal apa yang diputus MK, tetapi juga bagaimana DPR membaca ruang kewenangannya. Perkembangan gugatan di PTUN serta kemungkinan sikap parlemen akan menentukan ke mana perdebatan ini bergerak berikutnya.
Bagi publik, isu ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Masyarakat perlu mencermati perbedaan antara keputusan hukum yang bersifat final dan wacana politik yang masih cair. Di sisi lain, dinamika ini menunjukkan bagaimana sebuah putusan pengadilan dapat memicu konsekuensi politik yang jauh lebih luas dari substansinya, sehingga publik dituntut untuk membaca informasi secara kritis dan tidak terjebak pada tafsir tunggal.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada dua hal. Pertama, bagaimana DPR menyikapi putusan MK dan apakah hak angket atau hak menyatakan pendapat benar-benar digulirkan. Kedua, bagaimana proses hukum di PTUN Jakarta berjalan dan apakah hasilnya memengaruhi persepsi publik maupun konfigurasi politik nasional. Kedua jalur ini akan menentukan arah perdebatan tentang ijazah Gibran, sekaligus menguji sejauh mana lembaga negara mampu menjaga batas antara kewenangan hukum dan manuver politik yang sah.
