DPR Siapkan Revisi UU Peradilan Militer Pasca Putusan MK

Komisi I DPR RI menyiapkan langkah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang tersebut harus diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa pembahasan akan dipersiapkan secara terukur dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar menghasilkan aturan yang menyeluruh.

Revisi UU Peradilan Militer Harus Perjelas Batas Yurisdiksi

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdampak langsung pada aturan yang selama ini menentukan apakah sebuah perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI akan ditangani melalui peradilan militer atau peradilan umum. Karena itu, DPR dan pemerintah kini dituntut untuk merumuskan batas kewenangan yang jelas, sehingga penanganan perkara tidak berujung pada perbedaan tafsir di antara aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

Dave Laksono menyatakan bahwa parlemen bersama pemerintah akan mencermati pertimbangan dan amar putusan MK sebagai dasar utama dalam menyusun perubahan undang-undang. Menurutnya, tenggat waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah memerlukan persiapan yang matang, bukan sekadar pembahasan yang terburu-buru. Ia menekankan bahwa proses legislasi ini harus melibatkan kementerian, TNI, praktisi hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan hukum secara menyeluruh.

Perkara prajurit menjadi titik penting dalam revisi ini. Dave menilai pembaruan perlu memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, terutama ketika menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Pengaturan yang tegas dinilainya diperlukan agar setiap perkara ditangani melalui mekanisme peradilan yang tepat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Beberapa materi yang perlu dirumuskan antara lain definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang mengadili suatu perkara. Rumusan semacam ini menjadi kunci bagi kepastian proses hukum, sebab tanpa batas yang terang, sebuah perkara berpotensi memunculkan perdebatan panjang mengenai forum pengadilan yang tepat.

Bagi masyarakat, kejelasan aturan berpengaruh langsung pada akuntabilitas penanganan perkara serta penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum. Ketidakjelasan yurisdiksi sering kali menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu, sehingga penataan aturan ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.

Menyeimbangkan Kepastian Hukum dan Karakter Militer

Meski demikian, penyusunan aturan juga perlu mempertimbangkan karakter tugas dan disiplin militer yang memiliki kekhususan tersendiri. Dave menilai aspek tersebut harus diletakkan secara proporsional bersama kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, keduanya perlu ditempatkan secara seimbang agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus profesionalisme TNI tetap terjaga dalam menjalankan tugas pokoknya.

Putusan MK yang menjadi dasar perubahan ini tertuang dalam putusan bernomor 260/PUU-XXIII/2025. Dave menilai putusan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki aturan peradilan militer agar lebih jelas dan selaras dengan perkembangan hukum nasional. Komisi I DPR, katanya, ingin memastikan tindak lanjut putusan dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Mahkamah juga meminta agar perubahan undang-undang memuat substansi yang tegas mengenai definisi dan yurisdiksi tindak pidana militer.

Tenggat dua tahun tersebut pada dasarnya memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk membahas materi perubahan secara mendalam, namun batas waktunya sudah ditetapkan oleh putusan. Proses legislasi perlu menjawab persoalan yurisdiksi tanpa mengabaikan perlindungan atas kepastian hukum maupun karakter organisasi militer. Jika tenggat ini terlewat, dikhawatirkan muncul kekosongan hukum yang dapat mempersulit penanganan perkara di lapangan.

Komisi I DPR menyebut revisi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas, sekaligus mendukung profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas. Langkah berikutnya adalah mencermati pertimbangan MK secara saksama dan menyiapkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait sebelum batas waktu dua tahun berakhir. Publik pun menantikan hasil akhir dari proses ini, terutama karena kualitas aturan peradilan militer akan menentukan sejauh mana keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum benar-benar dapat diwujudkan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berstatus prajurit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *