Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan bersinggungan langsung dengan persaingan politik menuju 2029. Jokowi disebut menyinggung dugaan adanya operasi politik di balik isu tersebut, sekaligus menyoroti sikap sejumlah partai besar yang belum memberikan dukungan tegas kepada Gibran untuk kontestasi mendatang. Pernyataan itu menambah dimensi baru pada perdebatan yang sebelumnya lebih banyak berputar pada dokumen pendidikan.
Perdebatan yang Bergerak di Dua Jalur
Isu ini kini bergerak di dua jalur yang saling berkaitan. Jalur pertama adalah perdebatan soal keabsahan dan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran, sementara jalur kedua adalah tarik-menarik dukungan politik di antara partai-partai besar. Perkembangan keduanya menjadi perhatian karena beririsan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan penggunaan hak angket di DPR, serta posisi sejumlah partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena menyangkut dua tokoh utama dalam pemerintahan, setiap pernyataan yang muncul berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap stabilitas koalisi.
Bahan pemberitaan menyebut Jokowi menyinggung adanya operasi politik dalam polemik ijazah dirinya dan Gibran, termasuk menyebut soal “penumpang gelap” menuju 2029. Namun, bahan tersebut tidak memuat kutipan lengkap Jokowi, waktu pernyataan yang pasti, maupun penjelasan rinci mengenai pihak yang dimaksud. Oleh karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai pernyataan yang masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan lebih lanjut. Dalam pemberitaan politik, pembedaan antara tuduhan dan fakta menjadi krusial agar publik tidak menarik kesimpulan yang keliru.
Isu Ijazah Gibran dan Peta Perdebatan di DPR
Polemik ijazah Gibran memperoleh konteks baru setelah MK dinyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik wakil presiden. Keterangan itu menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas, meskipun bahan yang tersedia tidak memuat rincian lengkap pertimbangan maupun putusan MK. Artinya, perdebatan seputar dokumen ini masih menyisakan ruang tafsir yang kemudian berkembang di ruang publik dan lembaga legislatif.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki aturan spesifik mengenai mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri. Ia menyebut pemerintah menggunakan mekanisme internal untuk menerjemahkan hasil akademik lulusan luar negeri, sementara Komisi X mendorong agar pengaturan penyetaraan dimasukkan ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya celah regulasi yang perlu segera ditutup.
“Nah ini kelemahan kita sebagai negara yang besar hari ini saya bongkar-bongkar peraturan-peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” kata Lalu kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Persoalan aturan ini menjadi penting karena polemik ijazah tidak hanya menyangkut perdebatan politik sesaat. Kejelasan prosedur penyetaraan akan menentukan bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri dinilai dan diakui secara resmi. Tanpa mekanisme yang tegas, perbedaan tafsir berisiko terus muncul dalam perkara serupa di masa depan, termasuk ketika dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan jabatan publik.
Usulan Hak Angket dan Sikap Partai
Di DPR, pakar komunikasi politik Effendi Gazali bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendorong pengajuan hak angket terkait polemik ijazah Gibran. Mereka mendatangi DPR pada Selasa (13/10/2026) dan membahas aspirasi itu dengan perwakilan Golkar, PKS, serta PKB. Effendi menyatakan bahwa ketiga partai yang ditemui terbuka untuk berdiskusi, tetapi keputusan untuk menindaklanjuti usulan tetap berada di tangan masing-masing partai.
“Dan tiga-tiganya membuka sebenarnya,” kata Effendi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (13/10/2026).
Respons terbuka itu belum berarti hak angket akan diajukan. Sikap resmi partai dan langkah politik di DPR masih menjadi penentu utama. Bagi publik, perbedaan antara kesediaan berdiskusi dan keputusan politik yang resmi perlu dicermati agar aspirasi yang disampaikan tidak keliru dianggap sebagai keputusan lembaga. Hak angket sendiri merupakan instrumen pengawasan yang memiliki konsekuensi politik besar dan memerlukan dukungan suara yang memadai.
PSI juga menduga polemik ijazah Gibran ditunggangi kepentingan politik tertentu. Ketua DPP PSI Bestari Barus menyampaikan dugaan itu, tetapi tidak menyebut pihak yang dimaksud. Ia sekaligus menyatakan keyakinan bahwa koalisi Presiden Prabowo dan Gibran tetap kuat. “Namun kami meyakini bahwa koalisi Pak Prabowo Gibran ini kuat,” kata Bestari saat dihubungi Republika, Jumat (16/10/2026). Pernyataan itu merupakan pandangan PSI, bukan bukti yang memastikan adanya operasi politik sebagaimana disinggung Jokowi.
Belum tegasnya dukungan sejumlah partai kepada Gibran untuk 2029 menambah dimensi persaingan politik pada isu ini. Namun, bahan yang tersedia tidak merinci partai mana saja yang dimaksud Jokowi ataupun bentuk dukungan yang telah atau belum diberikan. Yang jelas, usulan hak angket masih bergantung pada keputusan partai, sementara Komisi X mendorong agar aturan penyetaraan ijazah dibahas dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Ke depan, publik akan menantikan apakah polemik ini berujung pada perbaikan regulasi yang konkret atau justru terus berkembang menjadi komoditas politik menjelang kontestasi 2029.
