ALUR INFORMASI - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat artis Nikita Mirzani membacakan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam jalannya sidang itu, Nikita tak kuasa membendung tangisnya sejak awal pembacaan eksepsi.
Ia menyampaikan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait kerugian senilai Rp4 miliar yang menurutnya berasal dari sebuah kesepakatan bisnis, bukan unsur pemerasan.
Baca Juga: Hamdan ATT Tutup Usia: Mengenang Jejak Emas Sang Legenda Dangdut Indonesia
Lebih jauh, Nikita juga mengungkap bahwa dirinya selama ini berjuang menyuarakan edukasi kepada publik terkait bahaya penggunaan produk skincare ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan medis.
“Saya ini orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual di e-commerce dan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis," tegasnya.
"Itu seharusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan pengawasan yang tepat,” lanjut Nikita di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Emosi Nikita pun memuncak saat menyatakan rasa rindunya untuk ketiga anaknya yakni Arkana Mawardi, Laura Meizani dan Azka Raqila Ukra.
Ia mengatakan eksepsi yang dibacakannya dikhususkan untuk mereka.
“Eksepsi ini saya tujukan khusus untuk ketiga anak saya,” ujarnya sambil terisak.
Dalam pengakuannya, Nikita merasa diperlakukan tidak adil, seperti seorang pelaku kejahatan berat.
“Ami bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba,” ungkap Nikita, tak kuasa menahan air mata.