Dua Anak Menteri Gus Irfan Mundur dari Tenaga Ahli Kemenhaj

JAKARTA — Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, akhirnya mengundurkan diri dari posisi tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Keputusan tersebut diambil setelah keduanya menjadi sorotan luas di media sosial dan memicu pro-kontra di tengah masyarakat. Pengunduran diri itu pun langsung berdampak pada susunan tenaga ahli di lingkungan kementerian yang baru dibentuk tersebut.

Pengunduran diri telah diterima menteri

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa Menteri Haji dan Umrah telah menerima pengunduran diri kedua tenaga ahli tersebut. Keterangan itu disampaikan Dahnil di Kantor Kementerian Haji dan Umrah pada Senin (26/10/2026). Menurutnya, keputusan mundurnya kedua anak menteri itu merupakan langkah untuk menjaga integritas serta etika kerja di lingkungan Kemenhaj.

“Kemenhaj berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kelembagaan,” ujar Dahnil dalam keterangannya kepada wartawan.

Sorotan terhadap keduanya memang muncul pertama kali di media sosial dan kemudian berkembang menjadi perdebatan publik yang lebih luas. Dahnil menyebut pro-kontra yang berkembang itulah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa keduanya memilih mengundurkan diri dari posisinya. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan komitmen kementerian untuk memastikan bahwa integritas kelembagaan tetap terjaga di atas kepentingan apa pun.

“Karena ada pro-kontra segala macam, makanya beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri. Itu juga menjawab komitmen kami di Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan integritas harus tetap terjaga. Itu adalah komitmen Pak Menteri dan komitmen saya,” ujar Dahnil menegaskan.

Ikut membantu sejak lembaga masih dirintis

Dalam penjelasannya, Dahnil mengungkapkan bahwa Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz sebenarnya telah membantu lembaga penyelenggara urusan haji itu sejak masih bernama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Keterlibatan mereka bermula ketika organisasi tersebut masih dalam tahap perintisan dan menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Pada masa itu, menurut Dahnil, tidak banyak orang yang bersedia membantu secara sukarela, sehingga kedua anak Gus Irfan ikut terjun memberikan dukungan.

Meski demikian, belum ada rincian mengenai tugas spesifik yang dijalankan keduanya maupun waktu pasti pengangkatan mereka sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut. Penjelasan mengenai latar belakang keterlibatan itu setidaknya memberikan konteks bahwa peran keduanya berawal dari masa ketika lembaga masih berbentuk badan dan belum menjadi kementerian seperti sekarang.

Perubahan status dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah membawa konsekuensi tersendiri. Peran serta tata kerja lembaga kini berada dalam sorotan publik yang jauh lebih ketat, termasuk dalam hal pengangkatan tenaga ahli dan pejabat di dalamnya. Dalam situasi seperti itu, mundurnya dua tenaga ahli yang merupakan anak menteri berubah menjadi persoalan integritas dan persepsi publik, sekaligus mendorong kementerian untuk menjelaskan alasan awal keterlibatan mereka sejak masa perintisan.

Isu ini juga menyentuh dimensi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola urusan haji dan umrah, sebuah layanan yang sangat strategis dan melibatkan jutaan jemaah setiap tahunnya. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menuntut tata kelola yang transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan, terutama karena menyangkut dana dan harapan besar umat. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan etika dan profesionalisme pengelola lembaga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik.

Pernyataan Dahnil menekankan bahwa keputusan mundur diambil setelah munculnya pro-kontra di masyarakat, sementara penjelasan mengenai peran keduanya pada masa perintisan memberikan gambaran bahwa keterlibatan mereka terjadi sebelum lembaga berubah bentuk. Kombinasi kedua hal tersebut menjadi cara kementerian menjawab kritik sekaligus menegaskan bahwa proses perbaikan tata kelola kelembagaan terus dilakukan.

Komitmen menjaga standar etika kelembagaan

Dahnil tidak menyebutkan tindak lanjut administratif setelah pengunduran diri tersebut diterima, termasuk apakah akan ada penggantian tenaga ahli dalam waktu dekat. Ia hanya menegaskan kembali komitmen kementerian untuk menjaga standar etika dalam menjalankan tugas kelembagaan sehari-hari.

“Itu adalah komitmen Pak Menteri dan komitmen saya,” ujar Dahnil.

Pengunduran diri ini menjadi catatan penting bagi Kementerian Haji dan Umrah yang masih terbilang baru. Sebagai lembaga yang menangani salah satu urusan paling sensitif bagi umat Islam Indonesia, kementerian ini dituntut tidak hanya mampu bekerja cepat dan tepat, tetapi juga menghadirkan proses rekrutmen serta penempatan personel yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan, publik akan mencermati apakah langkah mundurnya kedua tenaga ahli tersebut diikuti dengan perbaikan tata kelola, termasuk transparansi dalam penunjukan tenaga ahli dan pejabat lain di lingkungan kementerian.

Bagi masyarakat yang berurusan langsung dengan layanan haji dan umrah, persoalan ini pada akhirnya bermuara pada satu hal utama, yaitu keyakinan bahwa lembaga penyelenggara bekerja dengan standar integritas yang tinggi. Cara kementerian menangani sorotan publik kali ini akan menjadi rujukan bagaimana isu serupa direspons di kemudian hari, sekaligus ujian atas konsistensi komitmen integritas yang berulang kali ditegaskan oleh pimpinan Kemenhaj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *