DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Desember 2026

JAKARTA — Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu bisa rampung sepenuhnya pada Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027. Langkah percepatan ini diambil untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia melalui regulasi yang lebih kokoh, menyeluruh, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi terbaru. Dampak dari percepatan regulasi tersebut akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas serta partai politik di tanah air, karena kepastian draf yang selesai lebih awal memberi waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, hingga pemilih untuk memahami aturan main baru jauh sebelum kontestasi politik berikutnya dimulai.

Komisi II Siapkan 25 Agenda Maraton

Untuk mengejar tenggat waktu tersebut, parlemen tidak ingin membuang waktu. Komisi II DPR RI telah menyusun sebanyak 25 agenda kerja terstruktur guna membahas penyusunan draf undang-undang ini. Rangkaian agenda itu dirancang sangat padat dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat, hingga partai politik nonparlemen. Pembahasan intensif tersebut dijadwalkan berjalan secara maraton hingga Desember 2026 nanti.

“Maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Penyusunan 25 agenda kerja tersebut menunjukkan bahwa revisi undang-undang kepemiluan bukan sekadar proyek legislasi biasa, melainkan upaya menyeluruh untuk menata ulang fondasi penyelenggaraan pemilu. Setiap agenda dirancang saling terhubung, mulai dari pengumpulan data, kajian akademis, dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan, hingga perumusan pasal demi pasal. Dengan pendekatan seperti ini, DPR berharap draf yang dihasilkan tidak lahir dari kompromi politik jangka pendek, tetapi dari pertimbangan substansial yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis maupun konstitusional.

Keterlibatan banyak pihak dalam proses pembahasan juga menjadi sinyal bahwa parlemen ingin membuka ruang partisipasi seluas mungkin. Dalam kerangka legislasi modern, partisipasi bermakna atau meaningful participation menjadi salah satu syarat penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat. Masyarakat sipil, akademisi, dan penyelenggara pemilu diharapkan bisa menyampaikan pandangan mereka sebelum draf final diserahkan sebagai usul inisiatif DPR.

Jadwal Rapat Kerja dan Agenda Reses

Kerja legislasi ini akan dimulai melalui rapat perdana penyusunan RUU bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI pada Kamis (8/10/2026). Setelah rapat pembuka tersebut, DPR RI dijadwalkan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026. Meski berada dalam masa reses, Komisi II berkomitmen tetap produktif dan melanjutkan pembahasan di luar jadwal sidang biasa.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai menggelar rapat kembali pada 2 November 2026 dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah agenda awal November tersebut, pembahasan akan dilakukan setiap pekan dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Khusus untuk partai politik nonparlemen, Komisi II menjadwalkan sesi dengar pendapat pada 1 Desember 2026.

“Ada yang ‘jemput bola’, ada yang diundang, ya, yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” kata Rifqinizamy menambahkan.

Pola kerja yang menempatkan masa reses sebagai waktu produktif ini menarik untuk dicermati. Masa reses biasanya dimanfaatkan anggota dewan untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan dan menyerap aspirasi konstituen. Namun, dengan menggelar rapat pembahasan RUU di tengah masa reses, Komisi II ingin memastikan bahwa tenggat waktu yang telah ditetapkan tidak meleset. Strategi ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi parlemen dalam menjaga ritme kerja legislasi, terutama karena revisi undang-undang kepemiluan selalu menyita perhatian publik.

Bagi partai politik nonparlemen, sesi dengar pendapat yang dijadwalkan pada awal Desember menjadi kesempatan penting untuk menyuarakan kepentingan mereka. Kelompok ini sering kali merasa terpinggirkan dalam pembahasan aturan kepemiluan, padahal mereka turut menjadi peserta dalam setiap kontestasi politik. Karena itu, keterlibatan mereka dalam proses penyusunan draf dapat membantu menghasilkan regulasi yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh kekuatan politik.

Soroti Poin Krusial Termasuk Regulasi AI

Dalam proses penyusunan draf baru ini, parlemen bakal menyisir sejumlah isu sensitif dan krusial yang selama ini kerap menjadi perdebatan di ruang publik. Isu utama tersebut meliputi formula sistem pemilu, desain pemilu, hingga mekanisme penegakan hukum kepemiluan. Ketiga hal itu dikenal sebagai titik paling diperdebatkan karena dampaknya langsung terhadap konfigurasi politik, keterwakilan suara pemilih, serta tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Tidak hanya itu, DPR juga menaruh perhatian besar pada modernisasi pelaksanaan pemilu. Pembahasan draf ini dipastikan akan ikut mengkaji regulasi penggunaan teknologi informasi serta pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI dalam pemilu mendatang. Perkembangan teknologi memang membuka peluang besar untuk mempercepat rekapitulasi suara, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi kecurangan. Namun di sisi lain, teknologi juga membawa risiko baru, mulai dari penyebaran disinformasi, manipulasi konten, hingga potensi penyalahgunaan data pemilih.

“Kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation dan secara materiil ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi,” ucap Rifqinizamy Karsayuda.

Pengaturan soal AI dalam pemilu menjadi salah satu aspek yang paling dinanti banyak pihak. Sejumlah negara mulai membahas batasan penggunaan teknologi ini dalam kampanye politik, termasuk kewajiban mencantumkan label pada konten yang dihasilkan AI. Jika Indonesia mampu merumuskan aturan yang jelas dan seimbang, regulasi kepemiluan kita berpotensi menjadi salah satu yang paling maju di kawasan. Sebaliknya, tanpa pengaturan yang memadai, pemanfaatan AI berisiko memperlebar kesenjangan informasi antara peserta pemilu yang memiliki sumber daya besar dan yang terbatas.

Secara keseluruhan, percepatan penyusunan RUU Pemilu mencerminkan keinginan untuk memberi kepastian hukum jauh sebelum tahapan pemilu berikutnya berjalan. Kepastian ini penting bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun perencanaan anggaran dan teknis, bagi partai politik dalam mempersiapkan strategi, serta bagi pemilih agar memahami hak dan mekanisme yang berlaku. Yang tak kalah penting, hasil akhir pembahasan nanti akan menjadi cermin sejauh mana demokrasi Indonesia mampu beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan dan keadilan. Publik pun diharapkan terus mengawal proses ini agar setiap agenda kerja yang dijadwalkan benar-benar berjalan transparan dan sesuai tenggat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *