RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna DPR

Perubahan aturan ketenagakerjaan di Indonesia memasuki tahap baru setelah Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang-undangnya dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan tingkat pertama itu dibuat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026), sebagai langkah lanjutan menuju pengesahan menjadi undang-undang.

RUU Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dan para wakil ketua komisi. Dalam rapat itu, Dasco meminta persetujuan Komisi IX DPR dan pemerintah agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke pembicaraan tingkat II. Para anggota dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir menyatakan setuju atas langkah tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan persetujuan pemerintah setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir. Kendati demikian, persetujuan di tingkat komisi ini belum berarti rancangan tersebut telah resmi menjadi undang-undang. Tahap berikutnya adalah pembahasan dalam rapat paripurna, tempat DPR akan mengambil keputusan lanjutan atas RUU tersebut sebelum dapat diberlakukan secara sah.

Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menjelaskan bahwa rancangan itu disusun untuk merapikan aturan ketenagakerjaan yang saat ini tersebar di berbagai peraturan. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Menurutnya, penyatuan dan harmonisasi pengaturan diperlukan agar ketentuan lebih mudah dipahami serta memberi kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

Isu ini menyentuh hubungan sehari-hari antara pekerja dan perusahaan, mulai dari kepastian kerja hingga pengupahan. Karena itu, pembahasan RUU ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha, yang berkepentingan langsung terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional ke depan.

Isi Rancangan Mencakup Upah Hingga Pesangon

Putih mengatakan rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pekerja dan pemberi kerja. RUU ini juga memuat tujuan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta membentuk sistem pengupahan yang adil dan layak. Rancangan itu turut membahas hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, dan penegakan hukum.

Putih menyebut perubahan dunia kerja dan transformasi digital sebagai hal yang perlu diantisipasi dalam pengaturan baru. Menurutnya, rancangan itu juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional. Ia menekankan bahwa pengaturan baru perlu mampu mengikuti perubahan pola kerja, termasuk dampak transformasi digital yang semakin memengaruhi hubungan kerja modern.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya dimulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, kesempatan kerja, perencanaan tenaga kerja, pelatihan, pemagangan, hingga penempatan tenaga kerja. Bagian lain mengatur tenaga kerja sektor informal dan penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan, pengupahan dan kesejahteraan. Rancangan juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, penyidikan, pidana, peralihan, serta penutup.

Bagi pekerja dan perusahaan, keputusan di tingkat Komisi IX membuka jalan bagi pembahasan aturan yang berpotensi mengatur beragam aspek hubungan kerja dalam satu rancangan. Namun, isi yang disepakati pada tahap ini masih harus melewati keputusan paripurna sebelum dapat diberlakukan sebagai undang-undang. Proses ini menegaskan bahwa pembahasan ketenagakerjaan menyangkut kepentingan luas, mulai dari pekerja tingkat dasar hingga perusahaan besar.

Pemerintah Setuju Rancangan Dibawa ke Paripurna

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza. Kehadiran sejumlah pejabat lintas kementerian menunjukkan bahwa RUU ini bersinggungan dengan banyak sektor kebijakan, mulai dari ketenagakerjaan, industri, hingga pemberdayaan usaha kecil dan perlindungan perempuan.

Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR dan menyatakan pemerintah menyetujui RUU dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan pemerintah dan Komisi IX itu menjadi pijakan bagi tahap pembicaraan berikutnya. Dalam rapat, Putih menekankan kebutuhan untuk menyatukan aturan yang telah tersebar agar kepastian hukum menjangkau pekerja maupun pemberi kerja. Ia menyebut rancangan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Dengan disepakatinya pembahasan ke tingkat paripurna, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana DPR dan pemerintah menyelesaikan detail akhir RUU tersebut. Jika disahkan, aturan ini berpotensi menjadi landasan baru bagi tata kelola ketenagakerjaan nasional yang lebih terpadu, sekaligus menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah. Namun, hingga keputusan paripurna diambil, status rancangan masih berada dalam tahap pembahasan dan belum memiliki kekuatan hukum sebagai undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *