Golkar Setujui RUU Perampasan Aset, Dibahas di Komisi III

JAKARTA — Fraksi Golkar menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, sehingga rancangan tersebut dapat dibahas sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi III. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober, dengan penekanan bahwa negara tidak hanya berwenang merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga berkewajiban melindungi warga yang beritikad baik dari dampak proses penelusuran maupun penyitaan.

Golkar tekankan perlindungan warga beritikad baik

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada perampasan aset. Menurut dia, negara juga perlu memberi perlindungan kepada warga yang tidak terlibat dalam tindak pidana, tetapi berpotensi terdampak dalam proses penelusuran atau penyitaan harta.

“Negara tidak hanya menindak atau merampas aset hasil tindak pidana, namun juga harus melindungi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terkaitannya atas tindak pidana segelintir orang tersebut, sehingga ruang-ruang pembuktian bagi warga negara perlu diupayakan,” ungkap Soedeson.

Penekanan tersebut menempatkan mekanisme pembuktian sebagai bagian penting dari pembahasan rancangan aturan. Dalam praktiknya, regulasi semacam ini perlu mengatur bagaimana negara menelusuri aset sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang menyatakan dirinya beritikad baik untuk membuktikan bahwa harta tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana. Bagi masyarakat luas, aturan ini menyangkut dua hal sekaligus: upaya negara mengejar aset hasil kejahatan dan jaminan agar harta warga yang tidak terkait kejahatan tidak ikut dirampas tanpa ruang pembuktian yang memadai. Rincian mekanismenya belum dijelaskan dalam bahan pernyataan yang disampaikan.

Dari sudut pandang publik, keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga menjadi titik krusial. Di banyak negara, instrumen perampasan aset kerap diperdebatkan karena berpotensi berbenturan dengan prinsip praduga tak bersalah apabila tidak diikuti prosedur yang transparan, batas waktu yang jelas, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses. Karena itu, penekanan Golkar pada ruang pembuktian bagi warga beritikad baik dapat dibaca sebagai upaya menjaga agar pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan korban baru di kalangan masyarakat yang tidak bersalah.

RUU harus terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP

Soedeson juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri dalam sistem hukum pidana. Ia menilai aturan itu harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, agar kewenangan dan proses perampasan aset terhubung dengan kerangka hukum pidana secara keseluruhan.

“Perlu kita ketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak berdiri sendiri, melainkan ia sebagai sub-sistem dari hukum pidana keseluruhan, jadi RUU ini harus lah terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” kata Soedeson, anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Tengah.

Keselarasan itu dinilai penting karena rancangan tersebut menyentuh kewenangan negara atas harta, sementara proses pidana juga harus memberi kepastian mengenai dasar tindakan dan hak pihak yang terdampak. Tanpa integrasi yang rapi, muncul risiko tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, perbedaan tafsir mengenai objek yang dapat dirampas, hingga sengketa hukum yang justru memperlambat pemulihan aset negara. Karena itu, dukungan fraksi di rapat paripurna menjadi awal pembahasan, bukan penetapan aturan final.

Fraksi Golkar memandang rancangan ini sebagai bagian dari perubahan pendekatan penegakan hukum. Negara tidak hanya menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga berupaya memutus manfaat ekonomi yang berasal dari kejahatan. Soedeson menyebut rancangan itu sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi tindak pidana.

Dalam liputan terpisah mengenai rapat yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, menyoroti perlunya integritas aparat, pengawasan ketat, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan kewenangan. Penekanan itu melengkapi perhatian Golkar terhadap perlindungan warga: pembahasan tidak hanya menyangkut kemampuan negara mengambil aset, tetapi juga batas dan pengawasan atas pelaksanaannya.

Rapat Paripurna pada 6 Oktober menjadi forum penyampaian sikap fraksi. Setelah masuk sebagai usul inisiatif DPR, rancangan tersebut akan dibahas di Komisi III bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Tahapan ini akan menentukan sejauh mana mekanisme perlindungan warga, pengawasan aparat, serta keterpaduan dengan KUHP dan KUHAP benar-benar dituangkan dalam pasal-pasal, bukan sekadar menjadi pernyataan politik di forum paripurna.

Soedeson menegaskan arah yang ia harapkan dari pembahasan tersebut: “RUU ini boleh dibilang merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *