PDIP Ungkap Alasan Dukung RUU Satu Data Indonesia Disahkan

JAKARTA — Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10). Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto, menilai data yang akurat dan terintegrasi merupakan syarat penting agar kebijakan serta anggaran pemerintah lebih tepat menyasar kebutuhan masyarakat.

Pengesahan tersebut mengubah pembahasan tata kelola data nasional menjadi produk hukum tingkat undang-undang. Dampaknya menyentuh langsung pelayanan publik karena data yang tidak sinkron antarinstansi dapat membuat persoalan warga luput dari pencatatan, sekaligus membuat program pemerintah salah menentukan penerima manfaat.

Data Harus Berpihak pada Masyarakat

Dalam pandangan fraksinya, Sofwan mengatakan data tidak cukup diperlakukan sebagai kumpulan angka administrasi semata. Pemerintah menggunakan data untuk membaca kondisi masyarakat, merancang kebijakan, menentukan alokasi anggaran, hingga menilai hasil pembangunan yang telah dijalankan. Karena itu, kualitas data menjadi penentu seberapa tepat negara mengambil keputusan.

“Hari ini data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik. Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan dan penggerak inovasi, sekaligus cermin yang memperlihatkan kondisi nyata masyarakat,” kata Sofwan dalam keterangan tertulis.

Menurut Sofwan, mutu data menentukan seberapa utuh pemerintah memahami persoalan di lapangan. Data yang dapat dipercaya juga membantu mengenali kelompok yang selama ini belum terjangkau program, sehingga kebutuhan mereka berpeluang masuk ke dalam perencanaan pembangunan. Dengan kata lain, integrasi data bukan hanya soal efisiensi administrasi, melainkan soal keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan.

“Data yang baik dan berkualitas bukan hanya membuat negara lebih efisien, tetapi juga membuat negara lebih peka. Data juga membantu pemerintah melihat yang selama ini luput, mendengar yang selama ini tidak terdengar, dan menjangkau yang selama ini tertinggal dan diabaikan,” ujarnya.

Risiko dari data yang buruk dinilai nyata. Jika kementerian dan lembaga memakai data yang berbeda, tidak sinkron, atau saling bertentangan, pemerintah dapat keliru membaca kebutuhan masyarakat dan mengarahkan belanja negara ke program yang tidak tepat sasaran. Warga yang seharusnya menerima manfaat pembangunan justru berpotensi tidak terdata sama sekali.

“Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data,” kata Sofwan menegaskan.

Latar Belakang dan Isi RUU Satu Data Indonesia

Sofwan menegaskan bahwa integrasi data tidak boleh berhenti pada penggabungan sistem digital atau basis data antarlembaga. Menurut dia, tujuan yang lebih luas adalah memperbaiki pelayanan publik dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang benar-benar berangkat dari kondisi nyata di lapangan. Ia menyebut Satu Data Indonesia sebagai upaya menyamakan cara pemerintah membaca keadaan bangsa, sehingga perencanaan pembangunan dan pelayanan publik tidak lagi hanya bertumpu pada perkiraan.

Secara umum, kebijakan Satu Data Indonesia sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Regulasi itu menekankan sejumlah prinsip utama dalam tata kelola data, antara lain standar data, metadata baku, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Dengan dinaikkannya payung hukum menjadi undang-undang, pengaturan tata kelola data nasional memiliki dasar yang lebih kuat, lebih mengikat, dan lebih sulit diabaikan oleh setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Sebelumnya, Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut pada pembahasan tingkat satu. Seluruh delapan fraksi yang ada di DPR menyepakati agar rancangan tersebut dibawa ke tahap pengesahan, sehingga tidak ada penolakan berarti terhadap substansi rancangan.

RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembahasan bersama pemerintah, tercatat 1.338 daftar inventarisasi masalah untuk batang tubuh dan 829 untuk bagian penjelasan. Panja juga menyepakati rancangan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, setelah melalui rangkaian pembahasan pada 23, 24, 28, 29, dan 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026. Jumlah daftar inventarisasi masalah yang besar itu menunjukkan betapa kompleksnya persoalan tata kelola data lintas institusi di Indonesia.

Implikasi bagi Pelayanan Publik dan Tantangan ke Depan

Kesepakatan di parlemen kini memberi landasan hukum bagi pengaturan tata kelola data nasional. Artinya, koordinasi antarlembaga memiliki dasar yang jelas, termasuk soal kewajiban berbagi data, standar format, hingga mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi perbedaan angka antarinstansi. Hal ini penting karena ego sektoral sering menjadi penghambat utama integrasi data di pemerintahan.

Meski demikian, pengesahan undang-undang baru merupakan titik awal, bukan akhir. Tantangan berikutnya mencakup kesiapan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia di daerah, konsistensi pembaruan data, serta jaminan perlindungan data pribadi yang sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tanpa pengelolaan yang disiplin, undang-undang ini berpotensi hanya menjadi dokumen normatif tanpa perubahan nyata di lapangan.

Bagi masyarakat, dampak yang paling terasa adalah pada layanan dasar seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan. Ketika data sudah terintegrasi, warga tidak perlu lagi berulang kali melengkapi dokumen yang sama, dan penerima bantuan dapat ditentukan secara lebih adil. Sebaliknya, kegagalan integrasi akan mengulang persoalan lama, yaitu bantuan yang salah sasaran dan keluhan warga yang tidak pernah terekam secara sistematis.

Ukuran penting berikutnya adalah apakah data antarlembaga benar-benar dapat dikelola secara konsisten dan sungguh-sungguh membantu pemerintah mengenali warga yang selama ini luput dari layanan. Keberhasilan Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak ditentukan oleh tebalnya pasal dalam undang-undang, melainkan oleh sejauh mana negara mampu menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *