Komisi II DPR RI tengah mengkaji wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, sekaligus memangkas durasi rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi dua hingga tiga bulan. Usulan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan belum menjadi keputusan resmi DPR. Evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi salah satu bahan utama Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam meninjau penataan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Penambahan Kursi dari Tujuh Menjadi Sembilan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyebut bahwa jumlah komisioner di tingkat pusat berpeluang berubah dari komposisi saat ini. Dalam skema yang disampaikannya, jumlah anggota KPU pusat yang kini berjumlah tujuh orang bersama Bawaslu yang berjumlah lima orang berpeluang ditambah menjadi sembilan orang. Menurut Irawan, inti dari revisi tersebut salah satunya adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari sebelumnya tujuh menjadi sembilan orang. Wacana ini, menurutnya, belum menjadi keputusan DPR dan masih dibicarakan dalam rangkaian evaluasi aturan pemilu.
Penyesuaian juga dapat menyentuh lembaga penyelenggara pemilu di daerah. Irawan memberi contoh bahwa jumlah anggota di provinsi besar berpeluang naik dari lima menjadi tujuh orang. Di tingkat kabupaten, komposisi juga dapat disesuaikan karena saat ini terdapat wilayah dengan tiga maupun lima anggota. Usulan itu tidak berarti seluruh daerah secara otomatis akan memiliki jumlah komisioner yang sama. Perbedaan kebutuhan wilayah menjadi pertimbangan penting, mengingat beban kerja penyelenggara pemilu tidak seragam. Perubahan jumlah anggota, jika disepakati, perlu ditautkan dengan kebutuhan dan efektivitas kerja masing-masing wilayah.
Bahan yang tersedia belum merinci kriteria wilayah yang akan mendapat tambahan anggota maupun dasar perhitungan yang akan dipakai. Namun, arah pembicaraan menunjukkan bahwa DPR ingin menata ulang struktur kelembagaan penyelenggara pemilu agar lebih sesuai dengan tantangan dan volume kerja yang terus berkembang. Sejumlah pihak menilai penambahan anggota dapat membantu distribusi tugas, khususnya dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu yang kompleks dan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.
Dampak pada Durasi Seleksi dan Mutu Proses
Perubahan lain yang dikaji menyangkut durasi seleksi. Menurut laporan yang beredar, Irawan menilai waktu sekitar dua hingga tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan rekrutmen, sementara proses yang saat ini diatur berlangsung sekitar enam bulan ingin dipersingkat. Dengan begitu, usulan pemangkasan bukan sekadar soal jumlah komisioner, tetapi juga waktu pembentukan lembaga penyelenggara. Bagi proses pemilu, lama seleksi berpengaruh pada kapan anggota baru dapat menjalankan tugas dan mempersiapkan tahapan pemilu berikutnya.
Namun, mempercepat rekrutmen juga menuntut tahapan yang tetap mampu menilai calon secara memadai. Sumber yang tersedia belum menjelaskan rancangan tahapan seleksi baru atau bagaimana DPR akan menjaga mutu proses jika durasinya dipangkas. Pengamat menilai bahwa pemangkasan waktu bisa memberi keuntungan dari sisi efisiensi, tetapi berisiko mengurangi ruang uji kelayakan dan pantauan publik terhadap para calon penyelenggara pemilu. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas tahapan menjadi kunci agar usulan ini tidak menurunkan kualitas penyelenggara.
Okezone mengutip Irawan yang menyebut bahwa pembicaraan masih dinamis dan belum menghasilkan keputusan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, juga menegaskan belum ada keputusan dan usulan tersebut perlu dibahas dalam Panja RUU Pemilu. Keduanya sejalan pada satu hal, yakni wacana itu masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketetapan final DPR. Hal ini menegaskan bahwa jumlah anggota maupun durasi rekrutmen masih dapat berubah seiring pembahasan revisi undang-undang.
Konteks dan Sikap Publik
Wacana penambahan anggota KPU dan Bawaslu muncul di tengah sorotan terhadap kinerja penyelenggara pemilu setelah Pemilu 2024. Publik dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong adanya evaluasi kelembagaan yang menyeluruh, termasuk soal kapasitas, koordinasi antartingkatan, serta beban kerja di daerah. Penambahan jumlah komisioner dipandang sebagai salah satu jalan untuk memperbaiki distribusi tugas, meski bukan satu-satunya solusi. Perbaikan tata kelola internal, penguatan sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi juga disebut sebagai bagian penting dari pembenahan.
Dari sisi agenda legislasi, revisi UU Pemilu membuka ruang untuk menata ulang sejumlah ketentuan, termasuk kelembagaan penyelenggara. Namun, setiap perubahan perlu melalui pembahasan yang cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru, terutama menjelang tahapan pemilu berikutnya. Rincian kebijakan masih harus menunggu pembahasan resmi, sehingga angka penambahan maupun target waktu belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang berlaku.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Panja RUU Pemilu merumuskan usulan penambahan anggota dan pemangkasan waktu rekrutmen. Kedua isu ini memiliki dampak langsung pada susunan lembaga yang mengelola pemilu sekaligus pada durasi persiapan para penyelenggara. Jika penambahan anggota dan percepatan seleksi diputuskan, kepastian jadwal, transparansi seleksi, serta penguatan kapasitas calon penyelenggara menjadi syarat penting agar perubahan benar-benar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, bukan justru menambah risiko di kemudian hari.
