JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai terorisme lingkungan. Usulan tersebut disampaikan pada Sabtu (24/10/2026) sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ancaman karhutla terhadap masyarakat. Menurut Daniel, gagasan itu dapat membuka jalan bagi penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Revisi UU Kehutanan jadi wadah pengaturan
Daniel menilai bahwa pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak luas tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai pelanggaran administratif atau pidana biasa. Ia mengusulkan agar pengaturan mengenai terorisme lingkungan dimasukkan ke dalam rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Alasannya, Komisi IV DPR membidangi urusan kehutanan dan undang-undang tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan di Indonesia.
“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” kata Daniel, seperti dikutip dalam bahan yang disampaikan kepada iNews Media Group.
Ia juga mengaitkan usulan itu dengan pengalaman masyarakat di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Menurut Daniel, warga di sana merasakan langsung dampak karhutla setiap musim kemarau. Asap yang menyelimuti permukiman tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi warga, mulai dari pedagang kecil hingga pekerja harian. Pengaturan yang lebih tegas, katanya, diperlukan untuk memberi efek jera, terutama kepada pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis.
Dalam pandangan Daniel, taruhannya nyata dan tidak bisa diabaikan. Karhutla berpotensi merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan kegiatan ekonomi, serta membebani reputasi Indonesia di mata dunia. Karena itu, usulan ini menyentuh bukan hanya soal tata kelola hutan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang terkena dampak asap dan gangguan aktivitas sehari-hari.
Usulan terorisme lingkungan masih perlu dibahas
Sejumlah laporan media yang menjadi bahan pembanding mengaitkan wacana ini dengan respons pemerintah dan pembahasan revisi UU Kehutanan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dilaporkan membuka peluang pengaturan terorisme ekologi dalam sebuah undang-undang. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyatakan bahwa revisi UU Kehutanan telah dibahas di tingkat komisi dan saat ini menjalani proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
Keterangan tersebut memberi konteks bahwa gagasan pengaturan ini dapat dibawa ke pembahasan bersama pemerintah. Namun, usulan Daniel sendiri belum berarti pelaku karhutla otomatis masuk kategori terorisme lingkungan. Bentuk aturan, batas perbuatan yang dapat dikenai, serta konsekuensi hukumnya masih harus ditentukan melalui proses legislasi yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
Daniel menyebut kebakaran yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas berpotensi menimbulkan korban hingga jutaan warga. Menurutnya, perbuatan semacam itu “bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan.” Ia menambahkan bahwa dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia.
Besarnya dampak tersebut menjadi alasan utama yang diajukan Daniel untuk memperberat pengaturan terhadap pelaku. Ia menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah pelaku yang membakar lahan demi keuntungan bisnis, bukan masyarakat kecil yang mungkin terbawa situasi. Jika usulan itu dibahas dalam revisi, perhatian berikutnya akan tertuju pada rumusan pasal dan cara membedakan pembakaran yang disengaja dengan peristiwa lain, termasuk kebakaran yang terjadi akibat kelalaian atau faktor alam.
Ke depan, wacana terorisme lingkungan berpotensi menjadi salah satu isu paling diperdebatkan dalam pembahasan revisi UU Kehutanan. Di satu sisi, pendekatan hukum yang lebih keras diharapkan menutup celah bagi korporasi maupun individu yang memanfaatkan pembakaran lahan sebagai cara murah membuka perkebunan. Di sisi lain, para penyusun kebijakan perlu memastikan bahwa rumusan aturan tetap proporsional, memiliki dasar pembuktian yang jelas, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Publik akan mencermati apakah gagasan ini benar-benar berujung pada pasal yang operasional, atau hanya menjadi wacana yang menguatkan tekanan politik menjelang pembahasan legislasi.
