Komika Oki Rengga menyuarakan keprihatinannya terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di sejumlah wilayah Indonesia. Melalui pernyataannya, ia meminta agar penanganan bencana tahunan ini dipercepat dan tidak terus berulang tanpa solusi yang tuntas. Sorotan dari figur publik seperti Oki dinilai penting untuk menjaga isu lingkungan tetap berada di ruang publik, terutama ketika perhatian publik kerap teralih pada isu politik dan hiburan.
Kabut Asap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Karhutla merupakan persoalan yang hampir selalu muncul pada musim kemarau di Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki lahan gambut luas seperti Sumatra dan Kalimantan. Asap yang dihasilkan dari pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menimbulkan persoalan kesehatan yang serius bagi masyarakat sekitar. Kabut asap mengandung partikel halus yang dapat mengganggu sistem pernapasan, memicu iritasi mata, memperburuk kondisi penderita asma, hingga meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak-anak dan lansia.
Selain dampak kesehatan, kabut asap juga mengganggu aktivitas sehari-hari. Jarak pandang yang menurun membuat penerbangan terpaksa ditunda atau dibatalkan, lalu lintas darat menjadi lebih berisiko, dan kegiatan belajar mengajar di sekolah sering kali harus diliburkan. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perkebunan, karhutla menghadirkan kerugian ganda: lahan mereka ikut terbakar, sementara pendapatan keluarga menurun akibat aktivitas ekonomi yang terhambat. Dalam konteks inilah keprihatinan yang disuarakan Oki Rengga menjadi relevan, karena bencana ini menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang tinggal di sekitar titik api.
Dari sisi lingkungan, kebakaran lahan gambut merupakan jenis kebakaran yang paling sulit dipadamkan. Api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali muncul di lokasi yang sebelumnya sudah dinyatakan padam. Proses pemulihan ekosistem gambut pun membutuhkan waktu bertahun-tahun, sementara emisi karbon yang dilepaskan turut memperburuk krisis iklim. Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak bisa hanya dilihat sebagai kerja pemadaman sesaat, melainkan harus mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lahan secara berkelanjutan.
Dorongan agar Penanganan Tidak Sekadar Reaktif
Seruan agar penanganan dipercepat sejalan dengan kritik yang kerap muncul dari kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menilai respons terhadap karhutla cenderung bersifat reaktif, yaitu baru menguat ketika titik api sudah menyebar luas dan asap sudah menutupi kota-kota besar. Padahal, pencegahan melalui pemantauan titik panas, pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, serta penegakan aturan bagi perusahaan maupun perorangan yang terbukti membakar lahan dinilai jauh lebih efektif dan murah dibandingkan upaya pemadaman.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat menjadi kunci. Banyak kasus karhutla berawal dari praktik membersihkan lahan dengan cara membakar karena dianggap cepat dan murah. Edukasi mengenai alternatif pembukaan lahan tanpa api, pendampingan bagi petani kecil, serta insentif bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran dapat menjadi langkah preventif yang berdampak jangka panjang. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat sipil menjadi prasyarat agar persoalan ini tidak terus berulang setiap tahun.
Suara figur publik seperti Oki Rengga juga memiliki nilai tersendiri dalam membangun kesadaran kolektif. Ketika isu lingkungan dibawa oleh sosok yang dikenal luas melalui dunia hiburan, pesannya berpotensi menjangkau audiens yang tidak biasa mengikuti berita lingkungan. Hal ini dapat mendorong perubahan perilaku kecil di tingkat rumah tangga dan komunitas, sekaligus menekan pembuat kebijakan agar lebih serius menangani akar masalah karhutla.
Ke depan, percepatan penanganan karhutla membutuhkan komitmen yang konsisten, bukan hanya perhatian musiman. Tanpa perbaikan tata kelola lahan, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas, kabut asap berpotensi kembali menjadi persoalan tahunan yang merugikan kesehatan masyarakat dan perekonomian. Seruan agar penanganan dipercepat pun menjadi pengingat bahwa bencana ini bukan semata peristiwa alam, melainkan persoalan tata kelola yang harus dijawab dengan kebijakan nyata dan langkah bersama.
