Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Once Mekel menjadi salah satu pengusul sekaligus pengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Mantan vokalis band kenamaan Indonesia itu menegaskan bahwa revisi aturan di bidang hak cipta diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih adil bagi para kreator, terutama di tengah derasnya perkembangan teknologi digital yang mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dinikmati masyarakat.
Komitmen Melindungi Hak Para Kreator
Sebagai legislator yang berlatar belakang musisi, Once Mekel memahami secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi para pencipta karya di Indonesia. Ia menyoroti kenyataan bahwa banyak kreator masih kesulitan memperoleh hak ekonomi yang semestinya dari karya yang mereka ciptakan. Dalam konteks industri musik, misalnya, aliran royalti dari berbagai platform digital dinilai belum sepenuhnya transparan dan adil bagi penulis lagu maupun penyanyi.
Once menekankan bahwa keberadaan RUU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan zaman. Perkembangan layanan streaming, platform berbagi video, hingga konten buatan pengguna (user-generated content) menciptakan lanskap baru yang tidak sepenuhnya terwadahi oleh regulasi lama. Menurutnya, hukum harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengorbankan hak-hak dasar para kreator yang menjadi tulang punggung industri kreatif nasional.
Dalam posisinya sebagai pengusul, ia berupaya memastikan bahwa setiap detail pembahasan RUU benar-benar berpihak kepada pemilik karya. Hal ini mencakup aspek perlindungan hak moral, kejelasan mekanisme distribusi royalti, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang selama ini kerap dianggap ringan. Ia juga mendorong adanya dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari musisi, penulis, sineas, hingga pelaku industri digital, agar aturan yang dihasilkan bersifat komprehensif.
Latar Belakang dan Konteks Pentingnya Revisi
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai payung hukum utama di bidang ini. Namun, dalam satu dekade terakhir, ekosistem digital mengalami perubahan yang sangat cepat. Kemunculan berbagai platform digital global membuat karya kreatif dapat diakses oleh jutaan orang dalam hitungan detik, tetapi tidak selalu diikuti dengan sistem pembagian keuntungan yang transparan bagi para penciptanya.
Persoalan royalti menjadi salah satu isu sentral yang sering mencuat ke permukaan. Para musisi dan pencipta lagu kerap mengeluhkan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti bagaimana perhitungan royalti dilakukan, siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusinya, serta berapa bagian yang seharusnya menjadi hak mereka. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakadilan yang berlangsung bertahun-tahun dan pada akhirnya melemahkan semangat berkarya.
Selain itu, tantangan penegakan hukum juga menjadi perhatian. Pembajakan digital, penggunaan karya tanpa izin, serta lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta membuat banyak kreator enggan memperjuangkan haknya. Kehadiran RUU Hak Cipta diharapkan mampu menutup celah-celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan tanpa memberi imbalan yang layak kepada pemilik karya.
Latar belakang Once Mekel sebagai figur yang lama berkecimpung di industri musik memberi warna tersendiri dalam pembahasan RUU ini. Pengalamannya di atas panggung dan di balik layar membuatnya memahami betul dinamika yang terjadi di lapangan. Hal ini menjadikannya sosok yang dipercaya untuk menjembatani kepentingan para kreator dengan kebutuhan akan regulasi yang jelas dan dapat diterapkan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Pembahasan RUU Hak Cipta diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekosistem kreatif nasional. Dengan aturan yang jelas, para kreator dapat berkarya dengan lebih tenang karena hak mereka terlindungi. Di sisi lain, pelaku industri juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, sehingga tercipta iklim yang sehat dan saling menguntungkan.
Bagi masyarakat luas, perlindungan hak cipta yang kuat berdampak pada tersedianya karya-karya berkualitas yang terus bermunculan. Ketika kreator merasa dihargai, mereka akan terdorong untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya terbaik. Hal ini pada akhirnya memperkaya khazanah budaya bangsa sekaligus meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di tingkat global.
Peran Once Mekel sebagai pengusul dan pengawal detail RUU Hak Cipta menjadi cerminan bahwa suara para pelaku seni perlu didengar dalam proses pembuatan kebijakan. Dengan mengawal setiap tahapan pembahasan secara serius, ia berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kreator dan mampu menjawab tantangan era digital. Perjalanan RUU ini masih panjang, namun komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi para pencipta karya menjadi fondasi penting bagi masa depan industri kreatif Indonesia.
