Polri Minta Demo 2.500 Mahasiswa di Bundaran HI Tertib

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan menjelang aksi mahasiswa yang diperkirakan melibatkan sekitar 2.500 peserta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan mengangkat isu #IndonesiaSadardengan serta menyuarakan tuntutan yang disebut sebagai Lima Perintah Rakyat (LAPAR). Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, dan kenyamanan pengguna ruang publik.

Imbauan Polri agar aksi berlangsung aman dan tertib

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban bukan semata tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara aparat, peserta aksi, dan warga menjadi kunci agar kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 28 Oktober 2026, beberapa saat sebelum massa diperkirakan mulai berkumpul di kawasan ikonik Jakarta tersebut.

Isir menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebebasan menyuarakan pandangan, lanjutnya, perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena penyebaran kabar yang belum jelas sumbernya berpotensi memperkeruh suasana dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Isir menekankan pentingnya mengutamakan komunikasi serta sikap saling menghormati dalam menyikapi perbedaan pandangan. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dari kehidupan bermasyarakat dan seharusnya disikapi secara dewasa. Ia berharap seluruh kegiatan masyarakat tetap berlangsung tertib tanpa mengurangi hak orang lain, termasuk warga yang bekerja, melintas, atau beraktivitas di sekitar Bundaran HI pada hari tersebut.

Lima Perintah Rakyat dan isu #IndonesiaSadardengan

Aksi di Bundaran HI kali ini mengangkat dua agenda utama, yakni isu #IndonesiaSadardengan dan tuntutan Lima Perintah Rakyat yang disingkat LAPAR. Pemilihan momen peringatan Sumpah Pemuda dinilai merepresentasikan semangat kebangsaan, persatuan, dan kepedulian generasi muda terhadap kondisi bangsa. Sumpah Pemuda sendiri lahir pada 28 Oktober 1928 sebagai ikrar para pemuda yang menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, sehingga tanggal tersebut kerap dijadikan momentum untuk menyuarakan aspirasi publik.

Dalam kerangka hukum nasional, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin melalui berbagai regulasi, termasuk undang-undang yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan. Jaminan tersebut sekaligus membawa konsekuensi berupa kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, serta mematuhi aturan yang ditetapkan aparat keamanan di lapangan. Karena itu, pelaksanaan aksi di ruang publik seperti Bundaran HI selalu melibatkan pertimbangan atas dampak lalu lintas, aktivitas ekonomi warga, dan mobilitas sehari-hari di kawasan pusat bisnis Jakarta.

Dampak aksi memang terasa langsung bagi masyarakat yang bekerja, melintas, maupun beraktivitas di sekitar Bundaran HI. Penutupan atau pengalihan arus lalu lintas biasanya diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan menjaga keselamatan peserta aksi. Polri dalam hal ini menempatkan ketertiban dan keselamatan sebagai perhatian bersama, sementara peserta aksi tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Bagi masyarakat umum, sikap kritis terhadap informasi yang beredar menjadi penting agar suasana di ruang publik tidak mudah memanas akibat kabar yang belum terverifikasi.

Seruan damai dari KSPI dan harapan akan demokrasi yang santun

Seruan serupa datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dalam laporan JPNN, ia menyatakan dukungan terhadap demokrasi yang berjalan berdasarkan konstitusi dan meminta peserta aksi tidak melakukan tindakan kekerasan maupun kerusuhan. Imbauan tersebut sejalan dengan pesan Polri yang menekankan agar masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Dua pesan itu menegaskan bahwa ruang demokrasi tetap perlu dijaga melalui cara-cara yang tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas publik.

Kombinasi antara tuntutan yang disampaikan peserta aksi dan imbauan aparat keamanan pada akhirnya menjadi cerminan dinamika demokrasi Indonesia. Penyampaian aspirasi melalui aksi massa merupakan salah satu saluran partisipasi publik, sedangkan kehadiran aparat di lapangan berfungsi memastikan proses tersebut berjalan tanpa mengganggu kepentingan warga lain. Sinergi antara kedua pihak, ditopang kedewasaan masyarakat dalam menyaring informasi, menjadi faktor penentu apakah aksi berlangsung kondusif atau justru menimbulkan gangguan.

Ke depan, kualitas penyelenggaraan aksi di ruang publik akan terus menjadi sorotan, terutama karena lokasi seperti Bundaran HI memiliki nilai simbolis sekaligus fungsi ekonomi yang tinggi. Kesadaran peserta untuk mematuhi ketentuan, keterbukaan aparat dalam berkomunikasi, serta kehati-hatian warga dalam menerima dan menyebarkan informasi menjadi kunci agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan beriringan dengan ketertiban umum. Dengan begitu, momentum peringatan Sumpah Pemuda dapat benar-benar menjadi wadah penyampaian aspirasi yang aman, damai, dan bertanggung jawab bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *