Bawaslu Surakarta Bongkar Fakta Verifikasi Ijazah Gibran

Bawaslu Kota Surakarta menegaskan bahwa verifikasi faktual dokumen pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menjelaskan bahwa KPU saat itu tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengonfirmasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Bakorwil 7 dan menerima surat keterangan dari lembaga tersebut. Penjelasan ini muncul untuk meluruskan pembagian tugas antarlembaga penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wali kota Surakarta pada Pilkada 2020.

Konfirmasi Dokumen oleh KPU

Budi Wahyono menyatakan bahwa sepengetahuannya, KPU Kota Surakarta tidak berhenti pada tahap pemeriksaan administrasi saja. Lembaga penyelenggara pemilu itu juga melakukan konfirmasi langsung kepada Bakorwil 7 untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang diserahkan Gibran. Setelah proses konfirmasi tersebut, KPU menerima surat keterangan resmi dari Bakorwil 7 yang menjadi bagian dari kelengkapan persyaratan pencalonan.

“Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7,” kata Budi, dikutip Kamis (8/10/26).

Ia menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan atas proses pencalonan, termasuk mengawasi pemenuhan persyaratan calon sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemeriksaan dan konfirmasi dokumen persyaratan berada sepenuhnya pada KPU. Perbedaan peran tersebut menjadi penting untuk membaca keterangan Bawaslu secara tepat. Pernyataan bahwa lembaga tersebut tidak menemukan laporan atau temuan bukan berarti Bawaslu yang melakukan verifikasi faktual dokumen pendidikan. Budi menegaskan bahwa proses konfirmasi dilakukan oleh KPU, bukan oleh Bawaslu.

Pembagian kewenangan ini merupakan konsekuensi dari desain kelembagaan pemilu di Indonesia. KPU berperan sebagai pelaksana teknis yang memverifikasi seluruh persyaratan calon, sedangkan Bawaslu bertindak sebagai pengawas yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Karena itu, keterangan dari kedua lembaga sebaiknya dipahami dalam koridor kewenangan masing-masing, bukan sebagai pernyataan yang saling bertentangan atau saling menggantikan.

Catatan Pengawasan Bawaslu

“Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” ujar Budi.

Ia menyebut bahwa tidak adanya laporan atau temuan itu tercatat dalam catatan pengawasan selama proses pencalonan berlangsung. Keterangan tersebut merujuk pada pelaksanaan Pilkada Surakarta 2020, bukan merupakan pemeriksaan baru atas dokumen pendidikan Gibran. Dengan kata lain, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan pada momentum pencalonan lima tahun silam, bukan melakukan penyelidikan ulang terhadap dokumen yang sama.

Dampak bagi publik dari penjelasan ini terletak pada pemahaman mengenai siapa yang memeriksa dan siapa yang mengawasi. Dalam proses pemilihan, KPU menangani verifikasi persyaratan calon, sedangkan Bawaslu mengawasi jalannya pencalonan. Karena itu, pernyataan kedua lembaga perlu dibaca sesuai batas kewenangan masing-masing. Masyarakat diharapkan tidak mencampuradukkan peran kedua lembaga, sebab keduanya memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan pemilu. Ketidakjelasan dalam memahami peran ini berpotensi menimbulkan tafsir yang keliru terhadap jalannya proses demokrasi.

Konteks Perkara di Mahkamah Konstitusi

Penjelasan Bawaslu muncul setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Budi meminta agar putusan tersebut dipahami secara utuh karena kewenangan Bawaslu dalam pencalonan berbeda dari kewenangan lembaga lain, termasuk MK. Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. MK merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu dalam pertimbangan tersebut. Namun, Budi menekankan bahwa Bawaslu menjalankan tugas mengawasi proses pemenuhan persyaratan calon, bukan mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam menilai atau memverifikasi dokumen.

Catatan Bawaslu tentang Pilkada 2020 pun tetap pada hal yang disampaikan ketuanya: lembaga itu mengawasi pencalonan dan tidak menemukan laporan atau temuan terkait dokumen pendidikan Gibran. “Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran,” kata Budi.

Penegasan ini menunjukkan bahwa setiap lembaga penyelenggara pemilu memiliki batas kewenangan yang harus dihormati. KPU memeriksa, Bawaslu mengawasi, dan MK memutus sengketa sesuai domainnya masing-masing. Bagi publik, pemahaman yang jernih mengenai pembagian peran ini menjadi kunci untuk menilai secara objektif setiap proses demokrasi yang berlangsung. Ke depan, transparansi dan komunikasi antarlembaga diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serupa serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *