Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa koordinasi di sektor hukum dan hak asasi manusia tetap solid seusai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan. Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, yang menyoroti capaian kerja lintas kementerian sekaligus sejumlah persoalan operasional yang masih membayangi, terutama kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Koordinasi Hukum dan HAM Menghadapi Gesekan
Dalam menjalankan tugasnya, Yusril mengoordinasikan tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menilai ketiga kementerian tersebut telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa kepentingan sektoral di masing-masing instansi kerap memunculkan perselisihan mengenai batas kewenangan, terutama ketika kebijakan harus diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan.
“Kadang-kadang timbul persoalan di lapangan, seperti biasa, di mana kepentingan sektoral menimbulkan rasa ‘ini wewenang saya’,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Pernyataan itu menggambarkan bahwa tantangan utama koordinasi bukan semata soal perbedaan kebijakan, melainkan juga soal ego kelembagaan yang muncul saat setiap kementerian memiliki target dan tanggung jawab masing-masing.
Menurut Yusril, posisinya berada pada tingkat koordinasi dan fasilitasi kerja sama antarlembaga, bukan pada penanganan detail teknis setiap kementerian. Pembagian peran tersebut, katanya, dirancang agar kerja lintas instansi berjalan lebih lancar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dengan cara itu, setiap kementerian dapat fokus pada tugas pokoknya, sementara persoalan yang bersinggungan dengan kewenangan lintas sektor diselesaikan melalui mekanisme koordinasi.
Untuk menyelaraskan kebijakan dan mengatasi hambatan antarlembaga, Yusril berencana menggelar rapat koordinasi tingkat tinggi bersama para menteri teknis. Rapat tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas berbagai kendala operasional yang selama ini memperlambat kerja lintas kementerian. Meski demikian, bahan sumber tidak merinci tanggal pelaksanaan maupun agenda rapat secara spesifik, sehingga detail teknisnya masih menunggu pengumuman lebih lanjut.
Kelebihan Kapasitas Penjara Jadi Tantangan Besar
Di luar persoalan koordinasi kementerian, Yusril menempatkan reformasi pemasyarakatan sebagai prioritas yang mendesak. Ia menggambarkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sebagai tantangan struktural yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Persoalan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari kebijakan hukum, penegakan aturan, hingga kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan meningkatnya angka kejahatan.
Menurut Yusril, hampir 60 persen populasi penjara di Indonesia dihuni oleh orang-orang yang tersangkut perkara terkait narkotika. Angka itu menunjukkan besarnya porsi perkara narkotika dalam persoalan pemasyarakatan yang ia soroti. Besarnya proporsi tersebut berdampak langsung pada daya tampung lembaga pemasyarakatan yang terus tertekan, sekaligus menimbulkan konsekuensi bagi pembinaan, pengawasan, dan pemenuhan hak dasar para penghuni.
“Diperlukan perombakan total dan perbaikan internal yang mendesak,” tegas Yusril. Pernyataan itu menandakan bahwa pemerintah memandang persoalan pemasyarakatan bukan sekadar masalah bangunan yang penuh, melainkan persoalan tata kelola yang menyeluruh dan membutuhkan perubahan cara pandang dalam penanganan perkara serta pembinaan narapidana.
Reformasi tersebut, lanjut Yusril, melibatkan banyak pemangku kepentingan di luar kementerian yang ia koordinasikan. Ia menyebut Kejaksaan Agung, otoritas kehakiman, lembaga HAM, dan institusi pendidikan sebagai pihak-pihak yang terkait dengan tantangan struktural tersebut. Keterlibatan lintas lembaga ini menunjukkan bahwa upaya pembenahan tidak bisa berhenti pada penambahan kapasitas fisik, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan, penegakan hukum, dan pendidikan.
Yusril juga menilai bahwa penambahan infrastruktur penjara saja tidak cukup untuk mengatasi kelebihan kapasitas apabila persoalan kesejahteraan masyarakat yang berkaitan dengan peningkatan kejahatan tidak ikut ditangani. Karena itu, ia menekankan pentingnya agar pembenahan pemasyarakatan dan perhatian pada kondisi sosial-ekonomi berjalan beriringan. Pendekatan semacam ini menempatkan pencegahan sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan hukum yang lebih luas.
Implikasi dan Arah ke Depan
Dengan mengaitkan kenaikan angka kejahatan pada kondisi sosial-ekonomi yang lebih luas, Yusril memberikan isyarat bahwa persoalan hukum tidak dapat dipisahkan dari persoalan kesejahteraan. Meskipun ia tidak memerinci data kejahatan atau menguraikan hubungan tersebut berdasarkan kategori tertentu, pesannya cukup jelas: pembangunan fasilitas penjara bukan jawaban tunggal bagi persoalan yang melibatkan banyak lembaga dan faktor di masyarakat.
Rencana rapat koordinasi tingkat tinggi menjadi langkah pemerintah untuk membahas kerja sama dan kendala operasional di tingkat kementerian. Sementara itu, agenda reformasi pemasyarakatan menuntut keterlibatan lintas lembaga, seiring peringatan Yusril bahwa kesejahteraan masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Bagi publik, perkembangan ini relevan karena menyangkut kualitas layanan hukum, kondisi lembaga pemasyarakatan, serta rasa keadilan yang dirasakan masyarakat luas.
Ke depan, keberhasilan koordinasi sektor hukum dan HAM akan diukur dari sejauh mana kebijakan di tingkat kementerian dapat diterjemahkan menjadi perbaikan nyata di lapangan. Jika rapat koordinasi mampu menghasilkan kesepahaman yang kuat antarlembaga, langkah tersebut berpotensi mempercepat reformasi pemasyarakatan dan memperbaiki pelayanan publik di bidang hukum. Sebaliknya, tanpa penyelesaian menyeluruh, persoalan kelebihan kapasitas penjara berisiko terus berulang dan menjadi beban struktural bagi pemerintahan Prabowo-Gibran di tahun-tahun berikutnya.
