Doli Golkar: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Diduga Selundupan

JAKARTA — Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membantah klaim mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Doli menegaskan pasal tersebut tidak pernah ditemukan dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR saat penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10), sebagai respons langsung atas keterangan Hasyim yang menyebut ketentuan tersebut telah dibahas dan disetujui bersama.

Dokumen DPR dan Hasil Uji Publik

Menurut Doli, dirinya telah menelusuri data internal DPR sekaligus dokumen milik sejumlah rekannya yang mengikuti uji publik rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyatakan kedua kelompok dokumen tersebut sama sekali tidak memuat Pasal 18 Ayat 3. “Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan ke kami,” kata Doli kepada awak media di Gedung DPR/MPR, seperti dikutip sejumlah pemberitaan nasional.

Politisi Partai Golkar itu juga mengaku memiliki bahan pendukung yang cukup lengkap untuk memperkuat bantahannya, mulai dari data tertulis, catatan poin-poin pembahasan, hingga rekaman video. Menurut Doli, seluruh bahan tersebut menunjukkan bahwa pasal yang kini dipersoalkan tidak pernah muncul dalam proses pembahasan yang ia ketahui. “Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia dan Okezone.

Pernyataan itu berbanding lurus dengan dugaan Doli bahwa pasal tersebut menyelinap masuk tanpa sepengetahuan para legislator pada saat penyusunan aturan pencalonan. Bagi Doli, ketentuan itu terkesan disisipkan belakangan, di luar rangkaian pembahasan resmi yang melibatkan DPR. Dugaan ini menjadi inti perselisihan antara dirinya dan Hasyim, yang sama-sama pernah memegang posisi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pengawasan aturan pemilu.

Isi Pasal dan Proses Konsultasi PKPU

Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang lulus dari sekolah asing, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia. Ketentuan tersebut menuai polemik karena dianggap berkaitan langsung dengan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Sejumlah pihak menilai pengecualian itu berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi kandidat lain yang harus memenuhi persyaratan yang sama secara penuh.

Doli menjelaskan bahwa KPU memang berwenang menyusun PKPU, namun proses penyusunannya wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Ia menilai masyarakat juga perlu mengetahui isi rancangan aturan sebelum pembahasan bersama legislator berlangsung, sehingga uji publik semestinya dilakukan lebih dulu. “Dalam undang-undang itu memang dijelaskan setiap KPU dan Bawaslu dalam menyusun atau menerbitkan PKPU dan Perbawaslu, harus dikonsultasikan dahulu dengan DPR,” ujar Doli.

Ia kemudian mengaitkan uji publik dengan prinsip keterbukaan proses. Menurut Doli, filosofi di balik aturan tersebut adalah agar setiap PKPU yang dibuat KPU diketahui oleh publik sejak awal. “Filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya, sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dahulu, ya, kan,” kata dia. Dengan demikian, jika versi rancangan yang diuji publik, dokumen yang diserahkan ke DPR, dan aturan yang akhirnya terbit ternyata berbeda, publik berhak mendapatkan penjelasan tentang kapan perubahan dilakukan serta siapa yang membahasnya.

Perbedaan Klaim Menunggu Pembuktian

Doli berharap materi yang ia kumpulkan dapat membantu menjelaskan kronologi pembahasan pasal tersebut. CNN Indonesia melaporkan bahwa ia menyebut persoalan itu berpeluang terungkap dalam pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setelah mendengar bahwa KPU dilaporkan terkait perkara tersebut. Namun bahan sumber yang tersedia belum menyebutkan hasil pemeriksaan atau keputusan lembaga itu, sehingga kesimpulan akhir masih menunggu proses yang berjalan.

Bagi masyarakat, keterbukaan proses ini penting karena aturan pencalonan menentukan persyaratan yang berlaku bagi seluruh peserta pemilu. Kejelasan dokumen juga berpengaruh pada tingkat kepercayaan terhadap penyusunan peraturan. Publik perlu bisa menelusuri apakah suatu ketentuan telah dibahas, dikonsultasikan, dan diumumkan sebagaimana mestinya. Jika ada tahapan yang terlewat atau dokumen yang berubah tanpa penjelasan, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan terhadap kualitas dan netralitas regulasi pemilu.

Perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim kini bertumpu pada bukti proses. Doli menyatakan dokumen dan rekaman yang ia miliki tidak menunjukkan Pasal 18 Ayat 3 pernah dibahas, sedangkan Hasyim, sebagaimana dirangkum media pembanding, menyebut sebaliknya bahwa ketentuan itu telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP. Kedua klaim tersebut belum dapat dipertemukan sepenuhnya karena bahan utama tidak memuat penjelasan langsung dan lengkap dari kedua pihak.

Pemeriksaan dokumen serta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat akan menjadi langkah berikutnya untuk memperjelas bagaimana pasal tersebut bisa masuk ke dalam PKPU. Tanpa pencocokan dokumen dan rekaman rapat, asal-usul ketentuan itu akan tetap menjadi inti perselisihan. Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar ada atau tidaknya satu ayat dalam salinan dokumen, melainkan soal integritas proses penyusunan aturan pemilu yang berdampak langsung pada keadilan bagi seluruh peserta kontestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *