Perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya membahas aturan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mencuat setelah dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dipersoalkan. Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyindir Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani dengan pernyataan tegas: lupa boleh, tetapi jangan munafik.
Hasyim Bantah Pengakuan Doli
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Hasyim membantah pengakuan Doli Kurnia yang menyebut bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Menurut Hasyim, Doli dan Arsul hadir langsung dalam pembahasan rancangan aturan tersebut, sementara dokumen kesimpulan rapat ditandatangani sejumlah pejabat terkait. Pernyataan ini menjadi bantahan keras atas narasi yang menyebut pasal itu “diselundupkan” tanpa melalui pembahasan yang semestinya.
Hasyim menegaskan bahwa dokumen persetujuan kesimpulan RDP pembahasan draf PKPU 19/2023 memuat tanda tangan Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dokumen yang sama, menurut dia, juga ditandatangani oleh dirinya sebagai Ketua KPU, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dari Bawaslu, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Keberadaan tanda tangan tersebut, kata Hasyim, menjadi bukti bahwa proses pembahasan berjalan secara kolektif dan melibatkan berbagai lembaga penyelenggara pemilu.
Ia juga menyebut Arsul Sani hadir dalam rapat tersebut sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hasyim menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 dibahas bersama dan tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP. “Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar Hasyim. Pernyataan itu menempatkan persoalan ini pada ranah rekam jejak dokumen, bukan sekadar klaim lisan yang saling bertolak belakang.
Sementara itu, keterangan Hasyim berseberangan dengan pernyataan Doli sebelumnya. Doli mengaku sedang menelusuri asal-usul pasal tersebut dan menyatakan bahwa, seingatnya, ayat itu tidak ada dalam pembahasan yang berlangsung di DPR. “Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu lho, ya,” kata Doli kepada wartawan di DPR RI. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian memicu polemik berkepanjangan di ruang publik.
Latar Belakang Polemik PKPU 19/2023
Doli sebelumnya menyebut bahwa rancangan PKPU itu dibahas dua kali di DPR. Pembahasan pertama berlangsung sebelum Putusan MK Nomor 90, sedangkan pembahasan berikutnya dilakukan setelah putusan tersebut. Ia mengaku tengah mengumpulkan data untuk memastikan bagaimana Pasal 18 ayat 3 bisa masuk ke dalam aturan tersebut. Kronologi dua tahap pembahasan ini menjadi titik penting, karena Putusan MK Nomor 90 dikaitkan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 2024.
PKPU 19/2023 ditandatangani Hasyim pada 9 Oktober 2023 untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Aturan yang memuat 68 pasal itu mengatur pencalonan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen persyaratan calon. Pasal yang menjadi polemik juga disinggung oleh hakim MK, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, dalam sidang pada Rabu (30/9/2026). Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada isi pasal, tetapi merembet ke rekam pembahasan dan dokumen persetujuan yang dapat menjelaskan proses penyusunannya.
Dampaknya konkret bagi kepercayaan publik terhadap aturan pemilu. Ketika keterangan tentang proses rapat saling bertolak belakang, keterbukaan dokumen dan penjelasan pihak yang hadir menjadi penting untuk menilai apakah prosedur pembahasan berjalan sebagaimana mestinya. Publik berhak mengetahui jejak pembahasan sebuah aturan yang memengaruhi langsung konstelasi pencalonan nasional.
Sebagai pembanding, Sindonews Nasional sebelumnya melaporkan bahwa anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mendesak KPU menjelaskan dugaan penyelundupan pasal secara rinci. Ia meminta proses pembahasan ditelusuri agar letak persoalan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui. Desakan ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya menjadi perdebatan antarlembaga, tetapi juga mendapat perhatian dari internal DPR sendiri.
Hasyim turut mengaitkan polemik itu dengan hadis tentang kemunafikan dan melontarkan sindiran kepada Doli serta Arsul. “Saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegasnya. Sindiran itu menggambarkan kekecewaannya terhadap pihak yang dinilainya tidak konsisten antara ucapan dan perbuatan, terutama menyangkut tanggung jawab atas lahirnya sebuah aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Doli dan Arsul telah dihubungi mengenai pernyataan Hasyim, namun keduanya belum memberikan jawaban. Ketidakjelasan sikap ini menambah kerumitan persoalan, sebab publik menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut hadir dalam pembahasan. Ke depan, transparansi dokumen dan kesediaan semua pihak menjelaskan posisinya akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan terhadap proses penyusunan aturan pemilu yang kredibel dan akuntabel.
