Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Aliansi Kolektif Sipil menyampaikan aspirasi kepada Fraksi PKB di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2026), dengan permintaan agar DPR mendorong penggunaan hak angket untuk menelusuri polemik tersebut secara menyeluruh.
Permintaan Hak Angket sebagai Jalan Pembuktian
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyerukan agar Fraksi PKB berperan aktif mendorong DPR menelusuri persoalan ijazah Gibran melalui mekanisme hak angket. Permintaan itu disampaikan langsung dalam audiensi bersama anggota Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Menurut Ray, forum parlemen dinilai sebagai ruang yang tepat untuk membuka proses pembuktian terkait kepemilikan ijazah Gibran secara terbuka dan terukur.
Dalam pertemuan tersebut, Ray juga menyinggung potensi Gibran mencalonkan diri kembali pada 2029 apabila persoalan administrasi dan status pendidikannya dapat diselesaikan dengan jelas. Bagi aliansi, isu ini bukan semata soal dokumen pribadi, melainkan berkaitan erat dengan integritas persyaratan pencalonan pejabat publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Fraksi PKB Menerima Surat, Pembahasan Menyusul
Fraksi PKB menyatakan menerima aspirasi Aliansi Kolektif Sipil secara tertulis. Namun, audiensi pendalaman belum dapat berlangsung karena DPR tengah memasuki masa reses. Pada periode tersebut, agenda para anggota dipusatkan di daerah pemilihan masing-masing sehingga ruang untuk pertemuan lanjutan menjadi terbatas.
Khozin menjelaskan bahwa fraksinya akan membaca dan mengkaji surat tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut. Ia menegaskan bahwa masukan dari tokoh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil diterima terlebih dahulu, sementara pertemuan lanjutan akan dijadwalkan pada waktu berikutnya. “Jadi suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,” ujar Khozin, seperti dikutip Kumparan.
Ia juga menyebut pembatasan agenda selama masa reses sebagai alasan prosedural. Dengan demikian, penerimaan surat belum berarti Fraksi PKB telah menyetujui pembentukan hak angket atau menetapkan langkah politik tertentu. Sikap fraksi masih berada pada tahap penelaahan awal terhadap substansi aspirasi yang disampaikan.
Memahami Hak Angket dan Konteks Persoalannya
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Mekanisme ini biasanya diajukan oleh sejumlah anggota DPR dan memerlukan dukungan dari fraksi-fraksi lain agar dapat bergulir. Karena itu, dorongan yang disampaikan aliansi kepada satu fraksi belum cukup untuk memastikan hak angket benar-benar dibentuk.
Isu ini berkaitan dengan polemik status pendidikan Gibran serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut dalam sejumlah laporan. Sindonews melaporkan Fraksi PKB akan membahas serta mendalami usulan aliansi, sementara Kumparan menyebut surat aspirasi akan dipelajari sebelum fraksi menentukan langkah berikutnya. Perbedaan penekanan pemberitaan tersebut tidak mengubah status usulan: Fraksi PKB telah menerima aspirasi, tetapi belum mengumumkan keputusan untuk mengajukan hak angket.
Penting dipahami bahwa audiensi dengan satu fraksi juga belum menjadi keputusan DPR sebagai lembaga. Setiap usulan seperti ini membutuhkan proses politik bertingkat, mulai dari pembahasan internal fraksi, komunikasi antarfraksi, hingga forum pengambilan keputusan yang lebih luas. Tanpa dukungan mayoritas, gagasan hak angket akan sulit direalisasikan.
Langkah Berikutnya Belum Ditetapkan
Aliansi Kolektif Sipil sebelumnya juga menyampaikan aspirasi serupa kepada Fraksi Golkar. JPNN melaporkan Ahmad Doli Kurnia menerima kelompok itu di kompleks parlemen pada Senin (12/10/2026) dan menyatakan usulan akan diteruskan untuk dipertimbangkan. Laporan tersebut menunjukkan aliansi sedang meminta dukungan lebih dari satu fraksi dalam upaya mendorong pembahasan yang lebih luas di parlemen, tetapi keputusan akhir tetap belum diumumkan.
Untuk Fraksi PKB, tahapan terdekat adalah menelaah surat yang telah diterima dan membahas materi aspirasi setelah agenda reses memungkinkan. Khozin menyatakan, “Jadi untuk audiensi dan pertemuan pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari.” Pernyataan itu menandakan bahwa proses politik masih berjalan pada tahap awal, bukan pada tahap keputusan.
Relevansi bagi Publik dan Proses ke Depan
Bagi publik, tindak lanjut persoalan ini penting karena berkaitan dengan transparansi persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik. Masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap bagaimana syarat-syarat pencalonan diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mekanisme seperti hak angket, apabila digunakan, dapat menjadi saluran resmi untuk memperjelas duduk perkara dan mencegah polemik berkepanjangan.
Namun, bahan yang tersedia saat ini hanya memuat dorongan aliansi dan tanggapan awal fraksi. Belum ada hasil pemeriksaan baru maupun keputusan DPR yang dapat memastikan persoalan ijazah tersebut. Karena itu, perkembangan selanjutnya masih bergantung pada dinamika pembahasan internal partai dan kesediaan fraksi-fraksi lain untuk membuka ruang penyelidikan.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada apakah Fraksi PKB benar-benar mendorong usulan ini ke jenjang keputusan, atau sekadar menampung aspirasi tanpa kelanjutan. Apapun hasilnya, dorongan Aliansi Kolektif Sipil menambah tekanan publik agar setiap persoalan persyaratan pencalonan pejabat negara diselesaikan secara terang benderang, sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan yang menjadi dasar demokrasi.
