Golkar, PKS, PKB Terbuka soal Hak Angket Ijazah Gibran

JAKARTA — Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyebut Partai Golkar, PKS, dan PKB terbuka terhadap aspirasi penggunaan hak angket untuk mendalami polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan setelah ia menemui perwakilan ketiga partai tersebut di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).

Tiga Partai Terbuka, tetapi Belum Beri Dukungan Resmi

Effendi menyampaikan hasil pertemuan itu dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Bola Panas Putusan MK, ke Mana Ujungnya?” di iNews, Selasa (13/10/2026). Ia mengaku telah berbicara dengan Ahmad Doli Kurnia dari Golkar, serta perwakilan PKS dan PKB. Pertemuan dengan PKS berlangsung di kantor partai, bukan di gedung DPR, karena parlemen sedang memasuki masa reses. Menurut Effendi, lokasi pertemuan tidak menjadi persoalan selama diskusi mengenai polemik ijazah tetap bisa berjalan.

“Kami sudah ketemu dengan Bang Doli, Golkar. Kemudian PKS. PKS, di tempat mereka ya, bukan di DPR, karena lagi reses. Di tempat mereka, kami ke mana aja boleh untuk ketemu dan diskusi begitu. Dan kemudian tadi di PKB. PKB. Dan tiga-tiganya membuka sebenarnya,” kata Effendi. Ia pun mengaku bersemangat dengan tanggapan yang diterimanya. “Dari tiga yang kami temui, saya bersemangat,” ujarnya.

Meski demikian, keterbukaan tersebut belum berarti hak angket akan benar-benar diajukan. Effendi menjelaskan bahwa para perwakilan partai menyatakan akan membawa aspirasi itu kepada fraksi masing-masing. Artinya, kesediaan menerima masukan belum setara dengan dukungan formal terhadap penggunaan hak angket. Keputusan politik selanjutnya sepenuhnya berada pada mekanisme internal partai dan DPR, sehingga belum ada kepastian mengenai langkah lanjutan yang akan diambil. Bahan sumber yang ada juga belum memuat keputusan resmi apa pun dari ketiga fraksi.

Effendi datang ke DPR bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk mendorong PKB mengajukan hak angket. Langkah tersebut disebutnya sebagai cara agar polemik ijazah Wakil Presiden mendapat ruang penjelasan yang terbuka, bukan sebagai upaya menjatuhkan seseorang dari jabatannya.

Hak Angket dan Pemakzulan: Dua Hal yang Berbeda

Effendi menegaskan bahwa dorongannya bukan bertujuan memakzulkan wakil presiden. Ia menilai hak angket sebagai mekanisme yang paling mudah untuk mendalami persoalan tersebut setelah putusan Mahkamah Konstitusi. “Saya rasa angket yang paling mudah,” ujarnya. Pembedaan ini penting karena hak angket dan pemakzulan memiliki tujuan yang berbeda. Dalam pernyataan Effendi, usulannya diarahkan pada upaya meminta penjelasan melalui DPR, bukan pernyataan bahwa proses pemakzulan tengah berjalan.

Secara umum, hak angket merupakan salah satu fungsi pengawasan DPR yang diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hak ini dapat digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat. Pengajuan hak angket biasanya memerlukan dukungan sejumlah anggota dari lebih dari satu fraksi, lalu dibahas dalam rapat paripurna sebelum diputuskan. Karena itu, sikap fraksi menjadi kunci apakah usulan tersebut bergerak ke tahap berikutnya atau berhenti sebagai aspirasi.

Dalam konteks polemik ijazah, hak angket dipandang sebagian pihak sebagai jalur politik yang lebih terukur dibandingkan wacana pemakzulan. Melalui angket, DPR dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Namun, mekanisme ini juga menuntut kesepakatan politik yang tidak sederhana, terutama ketika partai-partai memiliki kepentingan dan pertimbangan masing-masing.

Apa yang Ditunggu Selanjutnya

Bagi publik, perkembangan ini menunjukkan bahwa isu tersebut masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan pembahasan politik. Belum ada kepastian bahwa DPR akan menggunakan hak angket. Pernyataan terbuka dari partai-partai baru sebatas menunjukkan kesediaan menerima masukan, bukan komitmen untuk membawa usulan itu ke jalur resmi. Perhatian berikutnya tertuju pada apakah aspirasi tersebut benar-benar diteruskan ke fraksi dan bagaimana masing-masing partai meresponsnya secara formal.

Jika aspirasi itu berlanjut, peta politik di DPR berpotensi menjadi lebih dinamis. Sebaliknya, jika tidak ada tindak lanjut, polemik ijazah kemungkinan tetap menjadi perdebatan publik tanpa langkah parlemen yang konkret. Dalam dialog tersebut, Effendi kembali menekankan batas tujuan yang ia dorong, yakni membuka ruang penjelasan melalui DPR alih-alih menggulirkan agenda pemakzulan. Karena itu, arah perkembangan isu ini pada pekan-pekan mendatang akan sangat bergantung pada sikap resmi fraksi partai di Senayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *