KUALA LUMPUR — Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang melintasi perbatasan kembali memanas di ruang parlemen Malaysia. Anggota DPR Malaysia, Lim Guan Eng, menyatakan pemerintahnya perlu bertindak tegas, termasuk menempuh jalur hukum, apabila Indonesia menolak usulan pembentukan satuan tugas khusus ASEAN untuk menangani kebakaran lintas batas.
Ancaman tersebut disampaikan saat pembahasan RUU Anggaran 2027 di Dewan Rakyat. Lim mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen yang melibatkan sejumlah negara ASEAN, termasuk Malaysia, Singapura, Filipina, dan Indonesia, dengan tim penyelamat yang siap bergerak cepat begitu titik kebakaran terdeteksi. Menurutnya, kerja sama regional menjadi kunci untuk mempercepat penanganan karhutla sebelum asap menyebar ke negara tetangga.
Malaysia Dorong Gugus Tugas Karhutla ASEAN
Lim, yang merupakan mantan Menteri Keuangan Malaysia, menilai bahwa penanganan kebakaran lintas batas tidak bisa lagi dilakukan secara parsial dan lambat. Ia menekankan pentingnya kesiapan personel penyelamat yang dapat dikerahkan segera ketika kebakaran muncul, sehingga dampak kabut asap bisa ditekan sejak awal. Bagi Lim, solusi bersama melalui ASEAN dinilai jauh lebih efektif dibandingkan langkah unilateral yang hanya merespons setelah krisis membesar.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa Malaysia dapat mengambil jalur hukum apabila pemerintah Indonesia menolak menerima satuan tugas khusus yang diusulkan dengan alasan kedaulatan nasional. Lim menegaskan bahwa tuntutan kompensasi akan menjadi salah satu pilihan jika kerja sama tersebut tidak diterima. “Rakyat Malaysia tidak bisa tinggal diam tanpa mengambil tindakan apa pun untuk mengatasi krisis kabut asap ini,” kata Lim dalam pembahasan anggaran di Dewan Rakyat, seperti dikutip media Malaysia, Sinar Harian.
Lim juga menyebut luasan area terdampak di Indonesia diklaim mencapai 300.000 hektar, atau sekitar 70 persen lebih besar dibandingkan kondisi pada 2023. Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Lim dalam bahan pemberitaan dan belum dikonfirmasi secara terpisah oleh sumber pembanding. Meski demikian, pernyataan itu menunjukkan betapa isu karhutla dipandang serius oleh kalangan legislatif Malaysia, terutama karena dampaknya yang berulang setiap musim kemarau.
Tuntutan Hukum dan Dampak Lintas Batas
Anggota DPR Malaysia lainnya, Datuk Ali Biju, meminta pemerintahnya menelaah mekanisme hukum internasional untuk menuntut kompensasi dari pihak yang bertanggung jawab. Ia secara khusus menyoroti peran perusahaan perkebunan komersial yang terlibat dalam pembakaran terbuka sebagai pihak yang perlu diperhitungkan. Menurut Ali, kabut asap yang berulang telah memengaruhi kesehatan jutaan orang di kawasan ASEAN dan menimbulkan kerugian ekonomi yang luas.
Ali, yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Malaysia, menyebut dampak kabut asap menjalar ke sektor pariwisata, bisnis, transportasi, hingga penyelenggaraan acara olahraga internasional. Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada memburuknya kualitas udara semata. Ketika pekerja harus menghentikan kegiatan dan perjalanan atau agenda besar terganggu, beban ekonomi ikut dirasakan masyarakat luas dan pelaku usaha. Karena itu, wacana tuntutan kompensasi menyentuh pertanyaan mendasar tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerugian lintas batas.
Di dalam negeri, Ketua Komisi XII DPR RI, Willy Aditya, menyoroti sisi lain dari persoalan ini, yakni hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan yang baik. Dalam laporan ANTARA dari kunjungan kerja Komisi XIII di Palembang, Willy meminta Kementerian HAM menelusuri titik-titik karhutla bersama pihak terkait. Data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mencatat 52.483 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada September 2026, naik 11,62 persen dibandingkan Agustus dan menjadi angka tertinggi di Sumsel sepanjang tahun tersebut.
Angka tersebut memberi gambaran nyata tentang dampak kesehatan di dalam negeri, meski tidak dengan sendirinya menetapkan penyebab setiap kasus. Willy mendorong pemeriksaan titik kebakaran yang berpotensi berdampak pada warga, sekaligus mendorong kerja sama antara Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, dan perguruan tinggi. Ia menilai karhutla perlu dilihat sebagai persoalan pemenuhan hak, bukan sekadar masalah lingkungan.
Respons Indonesia Masih Melalui Jalur Diplomasi
Dari sisi pemerintah Indonesia, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri RI adalah pihak yang berwenang memberikan respons resmi terhadap desakan Malaysia. Menurut laporan CNN Indonesia, Hanif menyebut faktor iklim ekstrem El Nino turut mendorong meluasnya karhutla, sehingga penyebabnya tidak semata-mata aktivitas manusia. Ia juga merujuk prinsip hukum lingkungan bahwa pencemar bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Hanif menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri akan membahas persoalan tersebut melalui jalur diplomasi ASEAN. Pernyataan itu menunjukkan bahwa isu kabut asap berada di persimpangan antara penanganan bencana, kesehatan publik, dan hubungan antarnegara. Jalur diplomasi dipilih untuk menjaga hubungan baik dengan negara tetangga sekaligus mencari solusi bersama yang mengikat.
Untuk saat ini, bahan yang tersedia memuat usulan gugus tugas dan ancaman tuntutan dari anggota parlemen Malaysia, serta keterangan dari pihak Indonesia bahwa respons resmi berada pada kewenangan Menteri Luar Negeri. Ke depan, perkembangan isu ini akan sangat bergantung pada bagaimana ASEAN merespons usulan satuan tugas bersama. Jika tercapai kesepakatan regional, penanganan karhutla berpotensi menjadi lebih terkoordinasi dan cepat. Namun, bila negosiasi menemui jalan buntu, tekanan publik dan politik di Malaysia bisa mendorong langkah hukum yang lebih serius, dengan konsekuensi pada hubungan bilateral kedua negara. Bagi masyarakat di kawasan terdampak, yang paling mendesak tentu bukan hanya soal diplomasi, melainkan udara yang layak dihirup dan aktivitas harian yang bisa berjalan tanpa terganggu kabut asap.
