DPR Ingatkan Risiko RUU Perampasan Aset

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI menyentuh dua kepentingan besar yang harus dijaga secara seimbang, yakni pemulihan aset hasil tindak pidana dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terburu-buru mengadopsi instrumen hukum dari negara lain secara mentah-mentah dalam merancang aturan tersebut.

Peringatan itu disampaikan Habiburokhman melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10). Menurutnya, penerapan aturan tanpa kehati-hatian dapat berdampak luas, bukan hanya terhadap upaya pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga terhadap kualitas demokrasi dan tatanan hukum nasional secara keseluruhan. Ia menilai bahwa taruhannya amat nyata karena perampasan aset menyangkut kewenangan negara untuk membekukan, menyita, hingga mengambil alih aset milik seseorang. Karena itu, syarat, batasan, dan mekanisme pengawasannya harus dirumuskan dengan sangat jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

RUU Perampasan Aset Perlu Pagar Hukum yang Kuat

Habiburokhman menilai bahwa penggunaan mekanisme hukum yang berasal dari negara lain tidak otomatis cocok untuk diterapkan di Indonesia. Perbedaan kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, serta kelengkapan regulasi di dalam negeri dapat membuat instrumen yang semula dirancang untuk memulihkan aset justru sulit dijalankan. Lebih dari itu, instrumen tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang memadai. Ia menekankan bahwa tanpa kehati-hatian, aturan ini rentan berubah menjadi bumerang yang justru menggerus kepastian hukum dan demokrasi.

Dalam bahan pembahasan yang dipaparkan di parlemen, disebutkan sejumlah contoh negara yang menerapkan mekanisme perampasan aset. Nigeria misalnya, mengesahkan undang-undang pemulihan aset pada 2022 dengan skema perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), serta penerapan pembalikan beban pembuktian. Namun, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut efektivitas kebijakan tersebut berjalan lambat. Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas menjadi hambatan utama dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Ukraina menghadapi persoalan yang berbeda dalam pengelolaan aset. Pembentukan lembaga bernama ARMA tidak dengan sendirinya menjamin tata kelola yang kuat. Minimnya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas disebut justru membuka celah potensi penyalahgunaan wewenang. Dua pengalaman itu menjadi pelajaran penting bahwa adopsi instrumen asing tidak cukup hanya dengan menyalin aturan, tetapi juga membutuhkan fondasi kelembagaan, kejelasan prosedur, serta kemampuan institusi untuk menjalankan pengawasan secara konsisten.

Pengawasan Pengadilan dan Pembuktian Menjadi Kunci

Bagi masyarakat, rancangan aturan ini sangat penting karena proses pembekuan atau penyitaan aset dapat langsung menyentuh hak kepemilikan seseorang. Karena itu, hubungan antara aset dan tindak pidana perlu dibuktikan secara transparan dan akuntabel. Tanpa batas yang tegas serta pengawasan independen, mekanisme pemulihan aset berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang asetnya tengah diproses. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Meski demikian, penerapan komitmen internasional tersebut tetap harus mengikuti koridor konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Atas dasar itulah, RUU Perampasan Aset didorong untuk menetapkan batasan, syarat, dan kriteria keadaan luar biasa secara ketat bagi penggunaan mekanisme NCB. Setiap tahap, mulai dari pembekuan hingga perampasan, juga perlu berada di bawah pengawasan lembaga peradilan yang independen dan efektif agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan beleid tersebut perlu melibatkan masyarakat secara bermakna serta didukung kajian lintas bidang. Menurutnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan pemulihan aset negara dan perlindungan hak warga negara.

Hingga kini, RUU Perampasan Aset masih harus merumuskan kriteria ketat untuk penerapan mekanisme NCB. Kejelasan norma, pengawasan peradilan, serta partisipasi publik menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar regulasi ini tidak menjadi alat yang kontraproduktif. Publik pun menantikan agar pembahasan di DPR berjalan transparan sehingga hasil akhirnya benar-benar memberi manfaat bagi pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan kepastian hukum dan prinsip demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *