Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lantas menutup polemik yang berlangsung sejak masa kampanye. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi bagian pertimbangan putusan memuat catatan yang justru memperluas ruang perdebatan: tidak terdapat bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas. Alih-alih menjadi titik akhir, keputusan itu memindahkan beban politik ke DPR.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui jalur sengketa hasil pemilihan umum, karena Gibran sudah bukan berstatus sebagai calon. Konsekuensinya, forum yang dianggap paling relevan untuk menindaklanjuti temuan itu bukan lagi pengadilan, melainkan lembaga perwakilan rakyat. DPR kini berhadapan dengan pertanyaan yang rumit: menindaklanjuti catatan Mahkamah secara terbuka, atau membatasi respons agar tidak dituduh memolitisasi putusan.
Tiga pertaruhan yang harus dihitung legislator
Setidaknya ada tiga pertaruhan yang harus dihitung para anggota dewan sebelum menentukan sikap. Pertaruhan pertama menyangkut persoalan konstitusional. DPR memiliki sejumlah instrumen pengawasan, mulai dari hak angket untuk menyelidiki suatu kebijakan, hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah, hingga hak menyatakan pendapat yang dapat bermuara pada pemakzulan. Namun, dasar faktual untuk melangkah sejauh itu masih ditafsirkan secara berbeda oleh masing-masing pihak. Istana membaca putusan tersebut sebagai ijazah yang belum ditemukan, bukan sebagai bukti bahwa dokumen itu tidak pernah ada. Perbedaan penafsiran ini membuat langkah DPR sangat bergantung pada cara rumusan politik disusun.
Jika DPR bergerak terlalu jauh, para legislator berisiko dituduh memakai pertimbangan Mahkamah sebagai alat untuk kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, jika tidak bertindak sama sekali, mereka bisa dinilai membiarkan persoalan pemenuhan syarat jabatan berlalu tanpa tindak lanjut. Taruhannya bukan sekadar prosedur internal parlemen. Respons DPR akan memengaruhi cara publik menilai pertanggungjawaban lembaga perwakilan ketika syarat administratif seorang pejabat dipersoalkan setelah pelantikan. Bagi masyarakat, perbedaan antara pemeriksaan fakta administratif dan upaya menggugat ulang hasil pemilu perlu dijelaskan dengan terang agar tidak menimbulkan salah paham.
Pertaruhan kedua menyangkut representasi politik. Sebagian besar fraksi di Senayan berada di barisan pendukung pemerintah. Membuka penyelidikan terhadap Gibran berpotensi mengguncang dukungan terhadap pemerintahan yang juga mereka topang, sehingga setiap fraksi harus menghitung dampaknya terhadap posisi mereka di kabinet dan dalam agenda legislasi. Tekanan dari luar parlemen terus muncul. Sejumlah aliansi masyarakat sipil mendatangi fraksi dan kantor partai untuk mendesak penggunaan hak angket. Di dalam parlemen, sikap partai belum seragam: ada yang mulai membicarakan panitia khusus, ada yang menimbang angket, sementara pihak lain masih berkonsolidasi secara internal sebelum mengambil posisi resmi.
Hak angket, jalur komisi, atau menunggu revisi aturan
Pernyataan para elite partai memperlihatkan perbedaan pendekatan tersebut. Pimpinan DPR dari Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi enggan menanggapi secara rinci temuan mengenai ketiadaan bukti ijazah. Politikus PDI-P menyebut panitia khusus atau hak angket sangat mungkin ditempuh, sedangkan legislator PKB mengusulkan panitia khusus tanpa maksud menggugat ulang putusan. Golkar, yang sebelumnya cenderung memilih jalur komisi, kini membahas usulan angket secara internal. PKS dan Demokrat masih mengkaji serta berkonsolidasi. Rangkaian pernyataan itu menunjukkan adanya dorongan agar putusan Mahkamah ditindaklanjuti, tetapi belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan batasnya.
Pertaruhan ketiga bersifat strategis. Penyelidikan terbuka berpotensi menggoyang koalisi dan bahkan membangkitkan simpati publik kepada Gibran, karena ia bisa diposisikan sebagai pihak yang terus diburu meski telah menjabat. Sebaliknya, membiarkan perkara berlalu dapat menciptakan kesan bahwa syarat administratif bagi calon pemimpin bisa dilewati tanpa konsekuensi apa pun. Jalur paling ringan bagi elite mungkin melalui Komisi II DPR. Komisi itu dapat memanggil penyelenggara pemilu dan kementerian terkait, lalu mengalihkan pembahasan ke rancangan undang-undang Pemilu yang sedang disiapkan. Dengan cara itu, perdebatan bergeser dari tanggung jawab dalam perkara sekarang menjadi perbaikan aturan untuk pemilu berikutnya.
Pilihan tersebut tampak aman secara politik. Namun, cara itu berisiko membuat publik melihat DPR menghindari pertanyaan tentang kasus yang sedang berjalan. Penghematan risiko bagi partai belum tentu mengurangi kerugian kepercayaan terhadap lembaga perwakilan, karena publik umumnya mampu membedakan antara penyelesaian masalah dan pengalihan isu.
Saat akuntabilitas dan stabilitas saling berhadapan
Dalam kajian politik, dilema semacam ini muncul ketika pilihan-pilihan yang tersedia sama-sama menuntut pengorbanan atas nilai penting. Michael Walzer, melalui esainya tentang problem tangan kotor pada 1973, menggambarkan bagaimana pelaku politik kerap tidak bisa mengambil keputusan tanpa menanggung konsekuensi moral. Kerangka itu membantu menjelaskan posisi DPR saat ini. Kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan akuntabilitas pejabat publik sama-sama bernilai, tetapi perkara ini membuat ketiganya berhadapan secara langsung. Memilih stabilitas dapat mengurangi ruang akuntabilitas, sementara mendorong pemeriksaan lebih keras berisiko memperuncing konflik politik.
Dalam situasi seperti itu, kalkulasi risiko juga berperan besar. Kent Weaver, dalam kajiannya tentang politik penghindaran kesalahan pada 1986, mencatat kecenderungan politisi untuk lebih berupaya menghindari kesalahan yang akan dipersalahkan kepada mereka daripada mengejar pujian. Logika tersebut dapat mendorong DPR memilih langkah dengan dampak terburuk yang dianggap paling ringan. Namun, kepentingan elite dan kepentingan institusi tidak selalu sama. Menunda pertanggungjawaban mungkin meredakan ketegangan politik sekarang, tetapi meninggalkan pertanyaan publik tanpa jawaban.
Di antara pilihan menyerahkan perkara ke komisi dan penggunaan hak menyatakan pendapat, hak angket yang dibatasi pada pencarian fakta administratif menawarkan jalur tengah. Pemeriksaan dapat memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Gibran, tanpa sejak awal diarahkan pada pemakzulan. Jalur itu tetap berpotensi memunculkan perdebatan dan tawar-menawar antarfraksi. Adapun hak menyatakan pendapat memiliki ambang dukungan yang sangat tinggi dan berpotensi memicu guncangan politik lebih besar, mulai dari keretakan koalisi hingga mobilisasi massa yang mendukung atau menolak langkah DPR. Perbedaan risiko tersebut membuat pilihan prosedur tidak bisa dipisahkan dari pertanyaan tentang tujuan pemeriksaan itu sendiri.
RUU Pemilu diuji oleh perkara yang sedang berjalan
Putusan Mahkamah juga menyingkap kekosongan kelembagaan yang lebih mendasar: belum ada forum yang jelas untuk menguji pemenuhan syarat calon setelah pelantikan. Panitia kerja RUU Pemilu di Komisi II menyatakan akan mencermati putusan tersebut dalam pembahasan. Revisi aturan akan diuji bukan hanya pada cara menyusun verifikasi dokumen bagi pemilu berikutnya, tetapi juga pada cara menangani kasus yang sedang berjalan. Jika perubahan hanya berlaku untuk masa depan, publik dapat menilainya sebagai upaya menghindari persoalan sekarang. Sebaliknya, mekanisme yang tegas untuk menguji syarat calon, termasuk setelah pelantikan, dapat menjawab celah yang disingkap perkara ini.
Bagi DPR, pilihan itu membawa konsekuensi langsung terhadap kepercayaan publik. Pemeriksaan yang terukur menuntut batas dan tujuan yang jelas, sedangkan pembahasan aturan baru perlu menjelaskan bagaimana sengketa serupa ditangani ketika seorang calon sudah menjabat. Sejauh ini, fraksi-fraksi belum menunjukkan kesepakatan tentang langkah yang akan ditempuh, sehingga arah penyelesaian polemik ijazah Gibran masih bergantung pada dinamika politik di Senayan dalam beberapa pekan mendatang.
