Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari kajian mengenai definisi korupsi, rencana digitalisasi data bantuan sosial, hingga antisipasi dampak fenomena cuaca El Nino dan La Nina terhadap ketahanan pangan nasional.
Usai pertemuan, Luhut menyampaikan bahwa Presiden menyetujui kajian DEN yang menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sistem digitalisasi data Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan diluncurkan langsung oleh Presiden pada 10 November mendatang. Pemerintah berharap sistem baru itu mampu memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Kajian definisi korupsi dan rujukan konvensi internasional
Menurut Luhut, kajian DEN berangkat dari rujukan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menuturkan bahwa konvensi tersebut menempatkan penyuapan sebagai inti dari definisi korupsi, bukan kerugian negara seperti yang selama ini melekat dalam praktik hukum di Indonesia. Dalam keterangannya kepada wartawan, Luhut menyebut rujukan itu sebagai “UN Charter” dan menyatakan Indonesia telah meratifikasinya sekitar 20 tahun lalu.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut. Ia berpandangan bahwa penekanan pada unsur kerugian negara membuat pendekatan Indonesia berbeda dari kerangka yang dirujuk oleh DEN. “Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujarnya.
Perlu dicatat bahwa pernyataan tersebut menggambarkan posisi kajian DEN, bukan perubahan hukum yang sudah berlaku. Bahan yang disampaikan Luhut tidak merinci tindak lanjut pemerintah terhadap kajian itu maupun perubahan aturan yang akan ditempuh. Karena itu, pembahasan soal definisi korupsi masih perlu dibedakan dari keputusan untuk mengubah ketentuan hukum yang saat ini berlaku. Dalam konteks kebijakan publik, sebuah kajian akademik memang dapat menjadi masukan awal, tetapi proses menuju revisi regulasi tetap memerlukan pembahasan lintas lembaga, termasuk dengan lembaga penegak hukum dan parlemen.
Dampak kajian terhadap ruang gerak dunia usaha
Luhut mengaitkan unsur kerugian negara dengan ruang gerak badan usaha, termasuk Danantara. Menurut dia, setiap kegiatan bisnis mengandung risiko, sehingga penilaian kerugian negara dalam pasal korupsi dinilai dapat memberatkan pengambilan keputusan bisnis. “Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” tuturnya.
Perdebatan ini berpengaruh pada cara risiko keputusan ekonomi dipahami dalam kebijakan antikorupsi. Bagi lembaga dan perusahaan yang menjalankan usaha, kajian tersebut menyoroti kebutuhan untuk membedakan risiko bisnis yang wajar dari unsur tindak pidana. Namun, sumber tidak menjelaskan bentuk rumusan baru atau mekanisme yang akan dipakai untuk membedakan keduanya. Dalam diskursus yang lebih luas, isu ini kerap dikaitkan dengan upaya menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengorbankan komitmen pemberantasan korupsi.
Rapat itu juga dihadiri sejumlah menteri di bidang ekonomi. Luhut mengatakan DEN mengonfirmasi ulang data yang dimiliki, sementara Presiden memberi perhatian pada dasar informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan. “Jadi dengan data-data yang lengkap ini proses pengambilan keputusan kita harapkan basisnya data dan studi,” kata Luhut. Penekanan pada basis data dan studi menunjukkan arah kebijakan yang ingin dibangun, yakni keputusan ekonomi yang tidak semata berbasis asumsi, melainkan ditopang oleh kajian yang terukur.
Digitalisasi data Perlinsos dan peluncuran 10 November
Agenda lain yang dilaporkan Luhut adalah digitalisasi data Perlinsos. Ia menyatakan sistem tersebut akan diluncurkan Presiden pada 10 November dan diarahkan agar bantuan sosial menjangkau warga yang berhak menerimanya. Luhut menyebut bantuan nantinya diberikan dalam bentuk transfer tunai, dan pemerintah pada akhirnya tidak lagi memberikan subsidi kepada produk, meski tidak menjelaskan rincian peralihan maupun pelaksanaan sistem digital tersebut.
Perubahan itu menyentuh langsung mekanisme penyaluran bantuan. Data penerima akan menjadi dasar utama untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh dukungan pemerintah, sehingga akurasi data menjadi kunci. Jika data yang dipakai akurat dan mutakhir, tujuan yang disampaikan Luhut dapat memperkuat ketepatan sasaran sekaligus keadilan dalam distribusi bantuan. Sebaliknya, data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan persoalan, seperti penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria atau warga berhak yang justru terlewat. Rincian teknis, termasuk proses pemutakhiran data dan mekanisme sanggahan bagi masyarakat, belum dijelaskan dalam keterangan seusai rapat.
Antisipasi El Nino dan La Nina
Luhut juga melaporkan potensi dampak El Nino dan La Nina terhadap ketersediaan pangan serta kemungkinan banjir. Ia mengatakan Presiden meminta agar informasi dari BMKG mengenai El Nino dilihat secara terperinci, sementara La Nina juga menjadi perhatian untuk waktu mendatang. Menurut Luhut, pemerintah perlu menyiapkan langkah kontingensi karena dampak cuaca dapat diperkirakan meski berasal dari faktor alam.
“Presiden juga tadi kita lapori mengenai El Nino yang kita usulkan untuk melihat BMKG dengan detail, dan La Nina yang akan mungkin nanti datang beberapa waktu lagi ke depan sehingga itu kan berpengaruh kepada pangan, ketersediaan pangan maupun tadi kemungkinan banjir,” kata Luhut. Persiapan pangan, termasuk penentuan waktu mulai menanam, menjadi salah satu hal yang dibahas dalam arahan Presiden. Bagi sektor pertanian, penyesuaian jadwal tanam dan penguatan cadangan pangan menjadi langkah yang lazim ditempuh ketika ancaman gangguan cuaca muncul.
Secara keseluruhan, pertemuan di Istana Merdeka itu menunjukkan tiga fokus yang saling berkaitan: kepastian hukum dalam kebijakan antikorupsi, ketepatan penyaluran bantuan sosial melalui data yang terdigitalisasi, serta kesiapan menghadapi risiko cuaca terhadap pangan. Arah kebijakan yang berbasis data dan studi akan menjadi penentu sejauh mana gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi keputusan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
