Sebagai informasi, sengketa lahan yang melibatkan Atalarik Syach sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.
Namun, pada 2016, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyatakan transaksi itu tak memiliki kekuatan hukum.
Meski begitu, Atalarik menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum inkrah.
Ia pun menunjukkan keseriusannya dengan mulai melakukan pembayaran, yakni mengirim uang tunai Rp200 juta sebagai bagian dari uang muka senilai Rp300 juta.
Sisa pembayaran disebutkan akan dilakukan secara bertahap.***
Artikel Terkait
Profil Indah Indriana Pemeran Ayu di Sinetron Cinta Setelah Cinta Lengkap dengan Agama hingga Karir
Memainkan Peran sebagai Kania di Sinetron Bidadari Surgamu SCTV, Inilah Profil dan Biodata Virza Oreel
Profil Aqeela Calista yang Tengah Menjadi Sorotan Karena Aktingnya Dalam Sinetron Asmara Gen Z
Perjalanan Karier Esta Pramanita Aktris Sekaligus Model yang Memiliki Segudang Prestasi
Profil Indah Indriana Pemeran Ayu di Sinetron Cinta Setelah Cinta Lengkap dengan Agama hingga Karir