Sebagai informasi, sengketa lahan yang melibatkan Atalarik Syach sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.
Namun, pada 2016, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyatakan transaksi itu tak memiliki kekuatan hukum.
Meski begitu, Atalarik menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum inkrah.
Ia pun menunjukkan keseriusannya dengan mulai melakukan pembayaran, yakni mengirim uang tunai Rp200 juta sebagai bagian dari uang muka senilai Rp300 juta.
Sisa pembayaran disebutkan akan dilakukan secara bertahap.***