ekbis

Berapa Gaji PPS Pemilu 2024? Ternyata Ketua dan Anggota Berbeda, Segini Besarannya

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:01 WIB
Ilustrasi gaji PPS Pemilu 2024. (Pexels/ahsanjaya)

ALURINFORMASI- Honor atau gaji PPS Pemilu 2024 adalah hak yang akan diterima Panitia Pemungutan Suara alias PPS yang bertugas di Pemilu 2024.

Besaran gaji PPS Pemilu 2024 sendiri telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut PPS yang bertugas di Pemilu 2024 berhak menerima gaji PPS Pemilu 2024 dengan besaran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Ditanya soal Vonis Mati Ferdy Sambo, KSP Moeldoko Singgung Tugas Hakim

Diketahui, PPS sendiri merupakan salah satu badan adhoc Pemilu atau panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu.

Nantinya, PPS bertugas untuk menjalankan atau melaksanakan program khusus, seperti pelaksanaan Pemilu.

Selain PPS, badan adhoc yang dibentuk KPU terdiri dari PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih LN.

BACA JUGA: Lawan Bigetron Alpha Tanpa Acil, Mampukah RRQ Hoshi Menang? Berikut Susunan Pemain RRQ Hoshi di MPL ID S11

Dalam aturan pembentukan badan adhoc Pemilu, KPU juga telah mengatur besaran honor atau upah, termasuk gaji PPS Pemilu 2024

Kementerian Keuangan menetapkan gaji PPS Pemilu 2024 melalui surat nomor 5647/mk.02/2022, sesuai rekomendasi KPU.

Untuk besaran gaji PPS Pemilu 2024, tentunya ada perbedaan jumlah atau nominal yang akan diterima antara ketua dan anggota.

BACA JUGA: Erick Thohir Ajak Pelaku Media di Indonesia Memperbaiki Ekosistem Media

Pasalnya, dalam satu bulan, Ketua PPS memeroleh gaji sebesar Rp1,5 juta sedangkan anggota PPS memperoleh gaji sebesar Rp1,3 juta.

Selain gaji, jika petugas PPS mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat bertugas, maka KPU akan memberi santunan sebesar Rp36 juta.

Halaman:

Tags

Terkini