ALURINFORMASI- Besaran honor atau gaji PPS Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penetapan besaran gaji PPS Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran gaji PPS Pemilu 2024 yang akan diterima PPS selama bertugas di Pemilu 2024.
Sebelum menetapkan honor, KPU terlebih dahulu mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait gaji PPS Pemilu 2024.
Rekomendasi KPU tersebut disetujui Kementerian Keuangan mengeluarkan dengan mengeluarkan surat nomor 5647/mk.02/2022.
Melalui surat tersebut, Kementerian Keuangan menyetujui rekomendasi KPU dan menetapkan besaran gaji PPS Pemilu 2024.
Nantinya gaji PPS Pemilu 2024 akan diterima para petugas, baik ketua maupun anggota PPS selama bertugas di Pemilu 2024.
Untuk besaran gaji PPS Pemilu 2024, tentunya ada perbedaan jumlah atau nominal yang akan diterima antara ketua dan anggota.
Pasalnya, dalam satu bulan, Ketua PPS memeroleh gaji sebesar Rp1,5 juta sedangkan anggota PPS memperoleh gaji sebesar Rp1,3 juta.
Selain gaji, jika petugas PPS mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat bertugas, maka KPU akan memberi santunan sebesar Rp36 juta.
Namun bila cacat permanen karena bertugas selama Pemilu 2024, petugas PPS akan menerima santunan sebesar Rp30 juta.