Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Suara soal Adopsi Anak Laki-laki

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, akhirnya buka suara mengenai status dan legalitas adopsi Thayaka Putra Onsu, bayi laki-laki yang kini berada dalam pengasuhan presenter tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen dari yayasan terkait proses pengasuhan bayi itu telah tersedia dan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons beragam pertanyaan publik mengenai dasar hukum pengangkatan anak yang dilakukan kliennya.

Dokumen Yayasan Jadi Dasar Pengasuhan

Menurut Minola Sebayang, pihaknya memastikan bahwa proses pengasuhan Thayaka Putra Onsu tidak berjalan tanpa dasar. Dokumen yang diterbitkan oleh yayasan menjadi rujukan awal yang menjelaskan asal-usul serta mekanisme penyerahan bayi kepada keluarga Ruben Onsu untuk dirawat dan dibesarkan. Dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, dokumen dari lembaga sosial atau yayasan memang sering menjadi bagian dari berkas yang diperlukan sebelum pengangkatan anak diajukan ke pengadilan.

Minola menegaskan bahwa kliennya menjalani prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bermaksud menyembunyikan apa pun dari publik. Ia memahami bahwa sebagai figur publik, Ruben Onsu kerap menjadi sorotan, termasuk ketika menyangkut urusan keluarga yang bersifat pribadi. Karena itu, penjelasan mengenai keberadaan dokumen yayasan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan semua pihak, terutama anak yang masih berusia sangat muda.

Kendati demikian, kuasa hukum menekankan bahwa tidak seluruh detail dokumen dapat dibuka ke ruang publik. Ada batas etika dan perlindungan privasi yang harus dijaga, mengingat objek perkara adalah seorang bayi yang belum mampu memberikan persetujuan apa pun. Sikap ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi landasan utama dalam setiap proses pengangkatan anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kontekstualisasi Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia

Di Indonesia, pengangkatan anak diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, dilakukan melalui penetapan pengadilan, serta tidak boleh memutus hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya. Prosesnya biasanya melibatkan sejumlah tahapan: pengajuan permohonan, pemeriksaan berkas, penilaian kelayakan calon orang tua angkat oleh lembaga sosial, hingga penetapan dari pengadilan.

Peran yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial anak dalam proses ini juga signifikan. Lembaga semacam itu bertugas melakukan asesmen terhadap calon orang tua angkat, memastikan kemampuan ekonomi, kondisi psikologis, dan lingkungan tempat anak akan dibesarkan. Dokumen yang diterbitkan yayasan menjadi salah satu bukti bahwa anak telah dititipkan atau diserahkan melalui jalur yang tercatat, bukan melalui praktik yang dilarang hukum seperti perdagangan anak atau penyerahan ilegal.

Dalam banyak kasus, publik sering kali menyamakan proses adopsi dengan sekadar pengumuman di media sosial. Padahal, jalur hukumnya cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, mulai dari dinas sosial setempat, lembaga sosial, hingga pengadilan negeri atau pengadilan agama tergantung latar belakang para pihak. Karena itu, keterangan dari kuasa hukum menjadi penting untuk meluruskan pemahaman bahwa pengasuhan seorang anak oleh figur publik tetap harus memiliki dasar administrasi yang jelas.

Selain aspek legalitas, sorotan publik terhadap kehidupan keluarga Ruben Onsu tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai selebritas. Ia dikenal sebagai presenter dan pernah menjalani proses pengangkatan anak sebelumnya, sehingga perhatian warganet terhadap setiap anggota keluarganya cenderung tinggi. Situasi ini menciptakan tekanan tambahan bagi keluarga untuk menjelaskan hal-hal yang sesungguhnya bersifat privat, sekaligus menimbulkan risiko bagi anak jika informasi mengenai dirinya tersebar secara berlebihan di ruang digital.

Ke depan, pernyataan kuasa hukum diharapkan dapat menenangkan publik tanpa harus mengorbankan privasi anak. Yang terpenting bukanlah seberapa banyak detail yang dibuka, melainkan bagaimana proses pengasuhan Thayaka Putra Onsu berjalan sesuai koridor hukum dan benar-benar mengutamakan tumbuh kembang anak. Kelengkapan dokumen, termasuk yang berasal dari yayasan, menjadi pijakan awal yang wajar dalam proses tersebut, sementara penyelesaian aspek legalitas lainnya, seperti penetapan pengadilan, akan menjadi penentu akhir status hukum sang anak di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *