ALUR INFORMASI - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Tak lama setelah keluar dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan Nurhadi, kali ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Pastikan Aplikator Setuju dan Kajian Sudah Final
Adapun penangkapan Nurhadi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Maura Gabrielle Pemeran Tiara di Sinetron Bukan Karena Tak CInta SCTV
Diketahui, Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021 lalu.
Kembalinya Nurhadi ke jeruji besi menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang belum tuntas.***
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Kredit Sritex: 13 Orang Saksi Termasuk Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Diperiksa Kejagung
Awal Mula Terbongkar Dugaan Korupsi Chromebook hingga Kini Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa Skandal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Jakarta
Heboh Dugaan Anak 7 Tahun Disiksa Ayahnya di Kebayoran Jaksel, Terdapat Luka Bakar di Tubuh Korban
Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Pastikan Aplikator Setuju dan Kajian Sudah Final