Penambangan di Raja Ampat Beroperasi Lagi, Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 00:18 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat pada 8 Juni 2025.  ((KLHK))
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat pada 8 Juni 2025. ((KLHK))

ALUR INFORMASI - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq buka suara mengenai beroperasinya kembali PT GAG Nikel sejak 3 September 2025 lalu.

Hanif menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan review data pelaksanaan aktivitas tambang dan hasilnya secara aturan lingkungan sudah memadai.

Audit lingkungan berdasarkan arahan Presiden Prabowo juga telah dilaksanakan kepada PT GAG Nikel.

Baca Juga: Viral Video Pasien Meninggal di Tanggamus Saat Perjalanan Menuju RS Gegara Jalan Rusak, Polisi Langsung Sambangi Warga untuk Beri Bantuan

“Bapak Presiden ingin dilakukan penataan yang lebih serius, sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan dari tambang PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” ujar Hanif kepada wartawan di Denpasar, Bali pada Minggu, 14 September 2025.

Hasil audit dari PT GAG Nikel, kata Hanif akan diintegrasikan dengan prosedural lingkungan yang sudah ada.

Pengawasan selanjutnya pada aktivitas tambang juga akan dilaksanakan dengan lebih intensif.

Baca Juga: Viral Video Rektor UI Challenge Kumpulkan Uang Saat Wisuda: Mari Kita Raih Rp8 Miliar

“Bapak Presiden juga meminta pada kami melakukan intensifikasi pengawasan, biasanya 6 bulan, kami akan lakukan lebih rapat, mungkin 2 bulan sekali akan kami tinjau langsung,” papar Hanif.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memastikan kegiatan pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai kaidah lingkungan yang berlaku.

Dalam jumpa pers, Hanif mengatakan bahwa PT GAG Nikel memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Travel Warning ke Bali Pasca Banjir Besar

“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada 8 Juni 2025 lalu.

Meski demikian, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel disebut telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan.

“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” terangnya,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Joko Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X