ALUR INFORMASI - Polemik keterlambatan penerbitan ijazah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) masih bergulir.
Kali ini beredar surat pernyataan bermaterai yang ditujukan kepada calon wisudawan UNY bulan Agustus 2025 berkaitan dengan kemungkinan keterlambatan penerbitan ijazah.
Ada 3 poin tuntutan diduga dari pihak kampus kepada mahasiswa yang akan melakukan wisuda di bulan Agustus ini.
Baca Juga: Lipstik Merah Merona di Hari Kemerdekaan, Why Not? Ini Rekomendasinya
Poin pertama yakni menyanggupi dan akan bersedia menunggu proses penerbitan ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin selanjutnya, pihak kampus meminta para mahasiswa untuk tidak mempermasalahkan keterlambatan yang terjadi.
Dalam surat yang diunggah akun Instagram @unybergerak pada Senin, 11 Agustus 2025 itu juga mengklaim bahwa ijazah terlambat terbit karena masih diproses oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti.
Poin terakhir adalah para mahasiswa dilarang untuk mengunggah dan melakukan komplain di media sosial.
“Tidak akan berkomentar atau membuat statement apapun terkait pemrosesan ijazah yang disebarkan di berbagai media massa dan medsos,” tulis keterangan dalam surat tersebut.
Pada kalimat akhir surat tersebut, tersemat disclaimer bahwa surat pernyataan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.
Baca Juga: KPK Buka Suara soal Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat
Dalam keterangan surat tersebut juga disebutkan bahwa ada sanksi yang mengancam jika melanggar poin-poin yang diajukan.
Sementara itu, keterlambatan penerbitan ijazah ini sudah terjadi sejak wisuda periode Februari 2025 dan Mei 2025.
Artikel Terkait
PPATK Buka Suara soal Kabar Pemblokiran Rekening Milik Ketua MUI
Pengacara Roy Suryo cs Sentil Jokowi yang Sempat Absen, Ungkap Kebingungannya saat Penyidik Datangi Saksi hingga ke Solo
Soal Laporan Tom Lembong Terkait Etika Hakim yang Jatuhkan Vonis, KY Janjikan Bakal Ada Tindak Lanjutnya
KPK Buka Suara soal Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat
Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit