Beberapa Daerah Bergejolak karena PBB Naik, Mendagri Ungkap Hanya Bisa Mengintervensi Tanpa Wewenang Membatalkan

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Anugerah Hari Statistik Nasional 2024.  ((Instagram/titokarnavian))
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Anugerah Hari Statistik Nasional 2024. ((Instagram/titokarnavian))

ALUR INFORMASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menanggapi gejolak di beberapa daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menyoal kebijakan kenaikan pajak tersebut, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak bisa membatalkannya karena ada Undang Undang yang menaunginya.

Hal tersebut berkaca pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Viral Postingan Wanita yang Dikawal Polisi saat Hendak Nonton Konser, Diduga Perempuan Simpanan Pejabat

Meski tak bisa langsung ikut campur dalam permasalahan daerah, sebagai Mendagri, Tito menyatakan bahwa ada intervensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menangani hal tersebut.

“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat, yang pertama,” ucap Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin malam, 18 Agustus 2025.

Ia juga menyoroti pentingnya kepala daerah untuk memperbaiki komunikasi publik agar penyampaian kebijakan bisa dimengerti dan diterima masyarakat.

Baca Juga: Megawati Kritik Anak Muda Kurang Paham Sejarah Indonesia, Mendikdasmen Janji Perkuat Pendidikan Nasionalisme

“Sebelum menerapkan kebijakan itu komunikasi publik kepada masyarakat dan saya mengeluarkan Surat Edaran,” tambahnya.

Tito mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan ekonomi, harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakatnya juga.

Sehingga, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan ketika akan diterapkan.

Baca Juga: Viral Motor Tetiba Nyangkut di Atas Beton Rumah Warga Lampung, Diduga Imbas Aksi Curanmor

Baca Juga: Galatasaray Goda Ederson dengan Rp189 Miliar, City Siapkan Donnarumma Sebagai Suksesor

“Kemudian, ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik ya, maka pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” terangnya lagi.

Menurut Tito, tak elok bagi kepala daerah jika tetap menerapkan kebijakan yang memberatkan masyarakat ketika kondisi sosial ekonominya sedang tak baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Joko Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X