Menilik Lagi Usulan Area Khusus Demo dari Menteri HAM, Klaim Jadi Solusi Aksi Tak Ganggu Jalan Raya

photo author
- Minggu, 14 September 2025 | 22:12 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melempar usulan mengenai pembuatan area khusus untuk berdemo.  ((Instagram/natalius_pigai))
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melempar usulan mengenai pembuatan area khusus untuk berdemo. ((Instagram/natalius_pigai))

ALUR INFORMASI - Selama beberapa waktu terakhir, telah terjadi aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia.

Guna mengakomodasi aksi unjuk rasa tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan untuk membuat area khusus yang memang difungsikan sebagai tempat demo.

Usulan tersebut muncul dengan pertimbangan bahwa aksi demo tak boleh mengganggu aktivitas orang lain, meski penyampaian aspirasi dijamin oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Mentan Pastikan Beras SPHP Rusak Bisa Ditukar Langsung di Bulog

“Kantor yang besar seperti DPR RI, halamannya kan luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan. Mengganggu kenyamanan orang,” kata Pigai ketika mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Jumat, 12 September 2025 lalu.

“Lalu lintas untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena itu ruang-ruang seperti ini dibikinkan,” imbuhnya.

Menurut Pigai, setidaknya ada satu lokasi bisa menampung 1.000 hingga 2.000 massa yang akan melakukan aksi.

Baca Juga: BPH Migas Cari Ketua-Anggota Komite Baru, DPR Bakal Seleksi 18 Nama Usulan Prabowo

Ia menjabarkan bahwa lokasi tersebut bukan berbentuk panggung melainkan space kosong yang digunakan sebagai demokrasi center.

Mengenai aturan mengenai usulan tersebut jika diterima, ia bersedia membuatkan peraturan tingkat menteri untuk mengatur regulasinya.

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” paparnya.

Baca Juga: BBM SPBU Swasta Masih Kosong Meski Kuota Impor Tambah 10 Persen, Bahlil: Silakan Beli di Pertamina

Baca Juga: Terimbas Demo di Jakarta, 12 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Sedangkan untuk kantor DPR provinsi, kabupaten, atau kota yang sempit, menurut Pigai tak perlu memaksakan diri untuk menyediakan area tersebut.

Menteri kelahiran Papua Tengah itu mengingatkan bahwa usulan yang ia lontarkan mengenai area berdemo khusus hanya berlaku untuk kantor pemerintahan yang memiliki area luas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Joko Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X