nasional

Menkes Budi Minta MK Tolak Seluruh Gugatan IDI, Klaim UU Kesehatan Selaras dengan Sistem Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 | 16:05 WIB
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (Instagram.com/bgsadikin)

ALUR INFORMASI - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait uji materi Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya diketahui, PB IDI dalam permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan dimaknai menjadi 'Tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia'.

Baca Juga: Fakta Unik Simental Cross, Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 900 kg Tuk Hari Raya Idul Adha 2025

Terkait hal itu, kini Budi menilai UU Kesehatan yang digugat pihak PB IDI itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Pemerintah memohon kepada ketua dan majelis hakim MK, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Budi di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Kasus Covid-19 Kembali Naik, Tapi Bukan Varian yang Mematikan

Kemudian, Budi menyinggung salah satu dalil pemohon yang berkaitan dengan pembentukan organisasi profesi.

Menkes RI itu menyoroti Norma Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi, merupakan bentuk peneguhan prinsip Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung Tak Dipinjami Uang

"Norma ini juga menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum kesehatan nasional yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif," ujarnya.

Budi menyatakan, norma tersebut bukan sebagai bentuk pelemahan terhadap organisasi profesi, melainkan untuk memperkuat pengakuan konstitusional.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 Sesuai Standar SDGs: Harus Layak

Di sisi lain, Menkes RI berpendapat dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat tidak tunduk pada perintah atau keharusan dari negara, tetapi berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum.***

Tags

Terkini