ALUR INFORMASI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mencermati sejumlah laporan yang disampaikan pelaku industri dan asosiasi terkait gangguan pasokan gas pada program subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Aduan tersebut disampaikan melalui Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang dibentuk sebagai wadah pelaporan masalah pasokan gas.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan sudah ada sepuluh laporan yang diterima pihaknya.
Baca Juga: 16 Tahun Berkarya, SMK Pasundan 3 Cimahi Hadirkan Solusi Sosial Lewat Khitanan Massal
“Ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri," kata Febri di Tangerang, Banten, pada Kamis 21 Agustus 2025.
"Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami,' lanjutnya.
Menurut Febri, Kemenperin membuka pintu seluas-luasnya bagi industri penerima HGBT untuk melaporkan jika mengalami kendala pasokan gas.
Baca Juga: Dari Pakai Baking Soda hingga Reed Diffuser, Ini Cara Simpel Usir Bau Apek di Ruangan
Ia juga meminta produsen gas agar tidak melakukan pembatasan yang merugikan dunia usaha.
“Sekali lagi bahwa krisis ini sangat-sangat berdampak terhadap industri manufaktur," tegas Febri.
"Terutama bagi industri manufaktur, terhadap citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja,” imbuhnya.
Baca Juga: Kembali ke Cara Alami untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Ini Manfaat Menyikat Gigi dengan Siwak
Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT sendiri dibentuk sebagai respon cepat atas keresahan pelaku usaha.
Hal ini menyusul beredarnya surat dari produsen gas yang menyebut adanya rencana pembatasan pasokan hingga 48 persen.
Kemenperin menilai keberadaan pusat pengaduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investasi manufaktur.