“Kalau untuk ke depan, saya bicara dulu ke depan. Kalau untuk ke depan, pada prinsipnya sesuai dengan prosedur, transmigrasi itu usulannya dari pemerintah daerah," ungkapnya.
"Dan ada SK Bupati untuk pencadangan tanah. Nah, inilah yang nanti akan kita pastikan bahwa tanah itu clean and clear," kata Iftitah.
Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan kawasan transmigrasi baru hanya akan dilakukan di lahan yang benar-benar bebas dari potensi konflik.
Baca Juga: Luhut Ungkap Terima Dukungan dari Prabowo Bentuk Bank Genetik, Siap Produksi Bibit Unggul Pertanian
“Karena pelaksanaan tugas dari Kementerian Transmigrasi itu, pelaksanaan pembangunan rumah dan sebagainya, kalau sudah dapat dipastikan clean and clear,” Iftitah memungkasi.***