nasional

MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak

Minggu, 14 September 2025 | 22:14 WIB
Foto ilustrasi Ka’bah di Masjidil Haram - MAKI serahkan bukti foto diduga istri pejabat pakai fasilitas negara saat berhaji. ((Unsplash/Untung Bekti Nugroho))

ALUR INFORMASI - Penyidikan kasus kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan.

Terbaru, KPK menerima tambahan bukti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh koordinatornya, Boyamin Saiman.

Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan sejumlah foto yang diklaim sebagai bukti tambahan mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Mentan Pastikan Beras SPHP Rusak Bisa Ditukar Langsung di Bulog

“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda, tapi di sananya menerima fasilitas negara hotel dan makan. Itu harusnya nggak boleh,” kata Boyamin kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 September 2025 lalu.

Rupanya, tak hanya foto istri pejabat yang ia serahkan pada KPK sebagai tambahan bukti, tetapi keterangan mengenai siapa saja yang diajak untuk berhaji.

Boyamin mengklaim bahwa dalam rombongan itu juga ada tukang pijat dan asisten rumah tangga (ART) yang turut serta.

Baca Juga: BPH Migas Cari Ketua-Anggota Komite Baru, DPR Bakal Seleksi 18 Nama Usulan Prabowo

Menurut klaimnya, tukang pijat dan ART berangkat sebagai petugas haji, namun saat di Tanah Suci tak melayani jemaah pada umumnya.

“Petugas haji kan harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani, tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijet, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah,” paparnya.

Kasus kuota haji 2024 bermula ketika pada tahun tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Baca Juga: BBM SPBU Swasta Masih Kosong Meski Kuota Impor Tambah 10 Persen, Bahlil: Silakan Beli di Pertamina

Baca Juga: Terimbas Demo di Jakarta, 12 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Halaman:

Tags

Terkini