nasional

Penting! Pelamar Kerja Perlu Tahu, Inilah Syarat Membuat SKCK 2023, Simak Juga Ketentuannya

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:57 WIB
Cara mudah membuat SKCK 2023 di Polsek terdekat. Simak syarat dan ketentuan yang harus diikuti. (AlurInformasi@JokoWidodo)

ALUR INFORMASI - Inilah syarat membuat SKCK 2023 yang dilengkapi dengan penjelasan dengan ketentuan yang harus disiapkan.

Seperti diketahui, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Sebelumnya SKCK ini lebih dikenal sebagai surat Keterangan Kelakuan Baik.

Baca Juga: Kaya Manfaat Bagi Tubuh, Resep JSR Ultimate Buatan dr Zaidul Akbar Ini Bisa Jadi Anti Kanker dan Tumor

SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan.

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan beasiswa.

Untuk lebih jelasnya simak di bawah ini syarat dan ketentuan yang harus diikuti jika akan membuat SKCK 2023.

Baca Juga: Baru Rillis! Infinix Hot 30i Punya Harga 1,5 Jutaan, Dapat Spesifikasi Apa Aja? Simak Informasi Berikut 

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK 2023

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Fotocopy Akte Kelahiran

4. Surat kelakuan baik dari desa/kelurahan

Baca Juga: Masih Cari Obat Asam Lambung? dr Saddam Ismail Bocorkan 8 Bahan yang Bisa Atasi Penyakit Ini

Halaman:

Tags

Terkini