ALUR INFORMASI - Inilah syarat membuat SKCK 2023 yang dilengkapi dengan penjelasan dengan ketentuan yang harus disiapkan.
Seperti diketahui, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Sebelumnya SKCK ini lebih dikenal sebagai surat Keterangan Kelakuan Baik.
SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan beasiswa.
Untuk lebih jelasnya simak di bawah ini syarat dan ketentuan yang harus diikuti jika akan membuat SKCK 2023.
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK 2023
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Akte Kelahiran
4. Surat kelakuan baik dari desa/kelurahan
Baca Juga: Masih Cari Obat Asam Lambung? dr Saddam Ismail Bocorkan 8 Bahan yang Bisa Atasi Penyakit Ini