ALURINFORMASI.COM - Seorang kakek berumur 74 tahun dengan inisial IS di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli cucunya sendiri yang berusia 10 tahun.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah korban saat orang tuanya sudah tidur.
"Melihat kesempatan itu, sang kakek membujuk agar cucu tirinya itu menuruti kemauannya," katanya, Minggu 27 November 2022, seperti dilansir dari situs NTMC Polri Info.
Tohirin bilang, korban yang takut hanya bisa menuruti permintaan kakeknya itu.
Setelah melakukan perbuatan bejad tersebut kakek 74 tahun tersebut mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa asusila tersebut.
“Korban yang takut saat itu hanya bisa mengangguk, lalu kembali tidur. Akan tetapi keesokan harinya ia menceritakan hal itu kepada orang tuanya,” kata AKBP Helda Prayitno.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan itu lalu melapor ke polisi.
Tim Satreskrim Polres Empat Lawang pun langsung menindaklanjuti dan mengamankan IS.
“Tim bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IS telah mengaku telah mencabuli cucunya.
Atas perbuatan pencabulan anak tersebut, ia akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
***