nasional

Cuma Kerja Satu Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Kamis, 2 Februari 2023 | 09:50 WIB
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024. (Pexels/Alexander Mils)

Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya satu bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

BACA JUGA: Rahasia dan Cinta Hari Ini Tayang Jam Berapa? Cek Juga Jam Tayang Dahsyatnya 2023 di Sini!

Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;

- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan

- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan

- Pantarlih Rp1 juta/bulan

BACA JUGA: Ramai Diperbincangkan, Arti Body Count Versi Bahasa Gaul Orang Indonesia Ini Bikin Mengelus Dada

Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***

Halaman:

Tags

Terkini