Perusahaan BUMN pun terdapat 2 Jenis yaitu:
1. Perusahaan Persero
Adalah perusahaan BUMN yang sebahagian besarnya dimiliki oleh negara.
Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerjasama dengan swasta.
Tujuan perusahaan tersebut antara lain untuk menyediakan barang/jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
2. Perusahaan Umum
Adalah perusahaan BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham.
Dibentuknya Perusahaan Umum untuk menyediakan barang/jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang murah untuk dijangkau.
Itulah pengertian singkat dari BUMN lengkap dengan ciri dan juga jenisnya.***