otomotif

Saat Lampu Bi-LED Mobil Jadi Tren Modifikasi, namun Picu Keluhan Pengendara Lain yang Silau di Jalan Raya

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi modifikasi lampu Bi-LED mobil yang menjadi tren modifikasi namun menyilaukan di jalan raya. ((Unsplash.com/KennyEliason))

Baca Juga: Fenomena Joki Strava di Indonesia: Saat Orang Rela Bayar Pelari demi Pencitraan di Medsos

Sayangnya, tidak semua pemilik mobil memperhatikan aspek teknis dan aturan lalu lintas saat memasang lampu ini. Beberapa memilih lampu yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan efek silau berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Aturan Lampu Kendaraan di Indonesia

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan jelas terkait penggunaan lampu kendaraan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013, lampu mobil harus memenuhi standar warna, tingkat keterangan, pola cahaya, suhu warna, hingga dilengkapi sistem anti-silau.

Baca Juga: Muncul Fenomena Rojali-Rohana yang Disebut Bikin Mall Sepi, Ekonom Justru Soroti Maraknya E-Commerce

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2017 mewajibkan lampu mobil memiliki sertifikat SNI. Sedangkan, aturan dari Kepolisian melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang petugas untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu tidak sesuai standar.

Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta tidak menyilaukan.

Para ahli otomotif menyarankan pengguna mobil untuk memperhatikan kompatibilitas lampu dengan sistem kelistrikan kendaraan. Selain itu, proses pemasangan juga harus benar agar cahaya tidak menyebar sembarangan.

Baca Juga: Saat Media Asing Ikut Mengintip Strategi RI yang Disebut Ingin Jadi Pusat AI di Asia Tenggara

Pemilik kendaraan juga perlu merawat lampu secara rutin, mulai dari membersihkan lensa, memeriksa kondisi kabel, hingga mengganti lampu yang sudah rusak. Dengan begitu, lampu tetap awet sekaligus aman bagi pengendara lain.

Meski menawarkan banyak kelebihan, penggunaan lampu Bi-LED tetap harus bijak. Pencahayaan yang terang memang membantu pengemudi, tetapi jika salah pasang justru bisa menimbulkan bahaya baru di jalan raya.***

Halaman:

Tags

Terkini