Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut Ini

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 07:33 WIB
Berikut penjelasan tentang gaji Pantarlih di Pemilu 2024. (Instagram.com/@SyidaIstiqomah)
Berikut penjelasan tentang gaji Pantarlih di Pemilu 2024. (Instagram.com/@SyidaIstiqomah)

ALURINFORMASI- Bagi Anda yang telah mendaftar menjadi Pantarlih tentu telah mengetahui besaran gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024.

Besaran gaji Pantarlih di Pemilu 2024 merupakan kebijakan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski Pantarlih hanya bekerja selama kurang lebih dua bulan, gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 sendiri terbilang lumayan.

BACA JUGA: Ada Mega Bollywood London Dreams Tayang, Nakusha Hari Ini Jam Berapa? Simak Penjelasannya di Sini

Jika Anda ingin mengetahui besaran gaji Pantarlih, berikut penjelasan tentang Pantarlih, masa kerja dan gajinya lengkap dengan badan ad hoc lainnya.

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.

Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.

BACA JUGA: Tajwid Cinta Hingga FTV Prime Time Masih Tayang di SCTV hingga Hari Ini 2 Februari 2023

Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.

Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.

Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

BACA JUGA: Rahasia dan Cinta Hari Ini Tayang Jam Berapa? Cek Juga Jam Tayang Dahsyatnya 2023 di Sini!

Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya dua bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X