Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;
BACA JUGA: Ramai Diperbincangkan, Arti Body Count Versi Bahasa Gaul Orang Indonesia Ini Bikin Mengelus Dada
- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan
- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan
- Pantarlih Rp1 juta/bulan
BACA JUGA: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Cek Juga Bocoran Formasi PPPK yang Bakal Diumumkan April Mendatang
Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian, PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***
Artikel Terkait
Apa Pengertian Teks Laporan Hasil Observasi Itu? Cek Karakteristik, Struktur, dan Kaidah Kebahasaannya di Sini
Awalnya Pesta Lupercalia Romawi, Valentine Day Tanggal Berapa? Inilah Sejarah Valentine Day yang Sebenarnya
Valentine Day, 7 Kado Spesial Ini Dapat Diberikan di Momen Hari Kasih Sayang, Pasangan Dijamin Suka
Teks Berita Terbaru, Cari Tahu Pengertian, Ciri-ciri Hingga Isi Pokoknya di Sini!
Ramai Diperbincangkan, Arti Body Count Versi Bahasa Gaul Orang Indonesia Ini Bikin Mengelus Dada