Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut Ini

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 07:33 WIB
Berikut penjelasan tentang gaji Pantarlih di Pemilu 2024. (Instagram.com/@SyidaIstiqomah)
Berikut penjelasan tentang gaji Pantarlih di Pemilu 2024. (Instagram.com/@SyidaIstiqomah)

Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;

BACA JUGA: Ramai Diperbincangkan, Arti Body Count Versi Bahasa Gaul Orang Indonesia Ini Bikin Mengelus Dada

- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan

- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan

- Pantarlih Rp1 juta/bulan

BACA JUGA: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Cek Juga Bocoran Formasi PPPK yang Bakal Diumumkan April Mendatang

Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian, PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X