10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 21:01 WIB
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS (BPJS Kesehatan). (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS (BPJS Kesehatan). (https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)

5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.

6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

9. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca Juga: HP Realme C75, HP yang Tahan Air di Harga 2 Jutaan Saja yang Pastinya Worth It untuk Dibeli

Alur Penggunaan BPJS untuk Pemeriksaan IGD

Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, khususnya di IGD. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri

Setiap peserta BPJS harus selalu membawa kartu BPJS dan identitas diri (KTP) saat berobat, termasuk ketika datang ke IGD.

Kartu ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah peserta BPJS yang berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kartu BPJS tertinggal atau hilang, pihak rumah sakit mungkin akan kesulitan memverifikasi status keanggotaan, yang dapat memperlambat proses pelayanan.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Asmara Gen Z Minggu 5 Januari 2025, Mohan Bikin Panas Hati Fattah dengan Terus Mendekati Aqeela

2. Mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X