Baca Juga: Perjalanan Karier Esta Pramanita Aktris Sekaligus Model yang Memiliki Segudang Prestasi
MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
PORSADIN Nasional ke V Resmi Digelar di Bandung, FKDT Optimis Lahirkan Bibit Atlet Potensial
Peringati Hari UMKM Nasional 2023, KemenKopUKM Hadirkan Model UMKM Masa Depan
Program Sarapan Gratis dari Pramono-Rano untuk Siswa di Jakarta, Apa Bedanya dengan Makan Bergizi Gratis?
Menyoal Iring-iringan RI-36 Milik Raffi Ahmad, Pejabat di Negara Eropa Ini Justru Dilarang Punya Mobil Dinas!
Mirip Australia dan AS! Indonesia Bakal Beri Aturan Ketat Soal Medsos dari Pembatasan Usia hingga Viralnya Joget Sensual di TikTok