Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.***
Artikel Terkait
Momen Presiden Macron Berusaha Menggapai Patung Buddha di Stupa Candi Borobudur, Fadli Zon: Beliau Menikmati Kunjungannya
Mengenal Mayjen Deddy Suryadi, Eks Ajudan Joko Widodo yang Jadi Pangdam Jaya
1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila, Begini Latar Belakang Sejarahnya
Nasib Stairlift di Candi Borobudur Usai Kunjungan Presiden Macron, Menteri Kebudayaan: Kita Coba Permanenkan
1 Juni, Hari Lahir Pancasila: Inilah 9 Tokoh Perumusnya yang Wajib Dikenal